Copot Lurah Karena Pungli, Ungkapan Fenomenal Gibran Ini Mendadak Viral

Sang lurah dicopot usai terbongkarnya kasus dugaan pungutan dengan modus zakat. Total uang yang terkumpul mencapai Rp 11,5 juta.

Ronald Seger Prabowo
Senin, 03 Mei 2021 | 05:08 WIB
Copot Lurah Karena Pungli, Ungkapan Fenomenal Gibran Ini Mendadak Viral
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka didampingi  Camat Pasar Kliwon Ari Dwi Daryatmo mendatangi toko-toko di kawasan Coyudan untuk mengembalikan uang pungutan yang ditarik petugas Linmas, Minggu (2/5/2021). [Suara.com/Ari Welianto]

Gibran menegaskan, jika penarikan zakat tersebut telah melanggar aturan. Dalam Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya pada poin 4 dijelaskan permintaan dana dan/ atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh Pegawai Negeri/ Penyelenggara Negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan, dan/ pegawai negeri/ penyelenggara negara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi. 

"Mengacu pada poin 4, ini jelas-jelas menyalahi aturan. Uang yang terkumpul dari pungutan tersebut akan segera dikembalikan ke warga yang bersangkutan," imbuhnya.

Gibran meminta kepada semua kelurahan, kalau ada pungutan liar (pungli) segera laporkan, foto saja baik suratnya atau petugasnya. "Pokoknya kalau urusan seperti ini saya keras," tandas dia.  

Baca Juga:Ekspresi Datar Gibran Saat Foto Bareng Nadya Arifta Jadi Omongan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak