Gibran menegaskan, jika penarikan zakat tersebut telah melanggar aturan. Dalam Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya pada poin 4 dijelaskan permintaan dana dan/ atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh Pegawai Negeri/ Penyelenggara Negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan, dan/ pegawai negeri/ penyelenggara negara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
"Mengacu pada poin 4, ini jelas-jelas menyalahi aturan. Uang yang terkumpul dari pungutan tersebut akan segera dikembalikan ke warga yang bersangkutan," imbuhnya.
Gibran meminta kepada semua kelurahan, kalau ada pungutan liar (pungli) segera laporkan, foto saja baik suratnya atau petugasnya. "Pokoknya kalau urusan seperti ini saya keras," tandas dia.
Baca Juga:Ekspresi Datar Gibran Saat Foto Bareng Nadya Arifta Jadi Omongan