SuaraSurakarta.id - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka secara langsung mengembalikan uang hasil pungutan yang dilakukan oleh anggota Linmas dan Lurah Gajahan berinisial S Kecamatan Pasar Kliwon kepada warga yang sebagian besar pemilik toko, Minggu (2/5/2021).
Didampingi Camat Pasar Kliwon Ari Dwi Daryatmo menyusuri dan mendatangi satu persatu di kios toko di kawasan Coyudan untuk mengembalikan uang sesuai nominal yang diberikan. Kepada pemilik toko putra sulung Presiden Jokowi ini meminta maaf langsung kepada pemilik atas kejadian ini.
Gibran meminta kepada para pemilik toko untuk tidak memberikan jika ada pihak kelurahan yang meminta pungutan meski ada surat dan tanda tangan dari lurah. Kalau bisa surat dan petugas yang meminta di foto dan segera dilaporkan tidak perlu takut.
Ada sekitar 145 toko yang dimintai uang dengan jumlah total itu Rp11,5 juta. "Yang jelas ini tidak boleh. Hari ini bersama Pak Camat akan mengembalikan uangnya satu persatu kepada warga," terang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat ditemui di sela-sela mengembalikan uang pungutan kepada pemilik toko di wilayah Gajahan, Minggu (2/5/2021).
Baca Juga:Oknum Guru Wanita Ini Bikin Gibran Murka, Ada Apa?
Gibran menegaskan, yang tradisi-tradisi jelas seperti ini tidak boleh diteruskan. Langkah tegas yang dilakukan telah mencopot dan membebastugaskan Lurah Gajahan per Senin (3/5/2021). Untuk proses selanjutnya diserahkan ke Inspektorat dan dinas terkait.
"Kita harus membiasakan diri yang benar, jangan membenarkan sesuatu yang sudah biasa. Itu loh, tradisi pungli kok dibiarkan, ini tidak bisa dan harus dipotong tidak boleh seperti itu," ungkapnya.
Ia pun akan mengecek di semua kelurahan apakah ada kasus yang sama seperti di Kelurahan Gajahan. Biasanya kalau sudah ada yang ketahuan seperti ini, nanti kelurahan yang lain akan bersuara.
"Jangan harap lurah-lurah dan camat-camat punya mainsite seperti ini. Kita itu pelayanan publik harusnya tidak seperti ini. Saya akan cek di kelurahan-kelurahan lain juga," tegas dia.
Dalam suratnya itu pungutan tertulis jelas zakat, shodaqoh, dan fitrah, itu tidak boleh. Karena sudah ada lembaganya sendiri yaitu Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). "Itu sudah menyalahi aturan. Lurah ikut tanda tangan, itu makin salah," tandasnya.
Baca Juga:Mantan Wali Kota Solo Dipuji Anggota DPRD di Depan Gibran, Soal Apa?
Camat Pasar Kliwon, Ari Dwi Daryatmo mengatakan untuk anggota Linmas masih akan dikaji lagi bersama Satpol PP dan sudah diberi surat peringatan. Untuk lurah sudah diserahkan ke tingkat kota.
- 1
- 2