SuaraSurakarta.id - Seorang lurah di Kota Solo di Kelurahan Gajahan Kecamatan Pasar Kliwon berinisial S dan petugas linmas terancam dicopot dari jabatannya. Karena keduanya diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada warga dengan modus penarikan zakat.
Kasus tersebut muncul setelah ada laporan dari warga yang mengeluhkan adanya pungutan zakat dari petugas Linmas. Dalam surat tersebut terdapat tanda tangan lurah dan ketua LPMK.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka langsung merespon cepat terkiat adanya dugaan oknum lurah yang melakukan praktik pemungutan zakat oleh Linmas yang membawa surat bertanda tangan lurah.
"Kasus ini sudah kami tangani kemarin malam. Pertama-tama saya mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian yang kurang nyaman ini, terutama untuk warga Gajahan Kecamatan Pasar Kliwon," terang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, Sabtu (1/5/2021).
Baca Juga:Evan Dimas Merasa Terhomat Masih Dipercaya Shin Tae-yong
Gibran menegaskan, jika penarikan zakat tersebut telah melanggar aturan. Dalam Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya pada poin 4 dijelaskan pemintaan dana dan/ atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh Pegawai Negeri/ Penyelenggara Negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahan, dan/ pengawai negeri/ penyelenggara negara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
"Mengacu pada poin 4, ini jelas-jelas menyalahi aturan. Uang yang terkumpul dari pungutan tersebut akan segera dikembalikan ke warga yang bersangkutan," tegasnya.
Lanjut dia, untuk selanjutnya Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatuahn Daerah (BKPPD) akan melakukan pemeriksaan dan penjatuhan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010. Gibran pun menilai jika yang bersangkutan tidak pantas menjadi lurah lurah lagi.
"Pelaku akan kami tindak tegas dan saya juga akan melakukan pengecekan di kelurahan lain. Saya ucapkan terima kasih kepada warga Gajahan yangsudah melaporkan kejadian ini," ungkap dia.
Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani mengatakan jika kasus tersebut akan ditangani terlebih dahulu di tingkat kecamatan oleh Camat Pasar Kliwon. Nantinya akan dilakukan proses pemeriksaan terlebih dahulu apakah dicopot atau tidak.
Baca Juga:Bhayangkara Solo FC Resmi Pulangkan Anderson Salles
"Saat ini masih aktif dan bertugas sebagai lurah. Itu penanganan oleh Camat dulu, apakah nanti sampai ke inspektorat atau tidak akan kita dalami dulu," paparnya.
Untuk sanksi masih menunggu hasil pemeriksaan terlebih dahulu. Jadi tidak tergesa-gesa dalam memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.
Kalau memang dicopot sekarang bisa dilakukan tidak perlu menunggu sampai waktu enam bulan kedepan. Pihaknya tetap melalui proses yang ada.
"Pemeriksanaan akan tetap kita lakukan, sejauh mana keterlibatan. Kemudian uang yang terkumpul berapa juga kita belum tahu, pastinya uang itu nanti kita kembalikan," tandasnya.
Kontributor : Ari Welianto