Tegas! Gibran Langsung Copot Lurah yang Lakukan Pungli Penarikan Zakat

Uang yang terkumpul sebesar Rp11,5 juta akan dikembalikan ke pemiliknya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka langsung copot lurah tersebut

Budi Arista Romadhoni
Minggu, 02 Mei 2021 | 09:44 WIB
Tegas! Gibran Langsung Copot Lurah yang Lakukan Pungli Penarikan Zakat
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka usai menjadi pembina upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional 2021 di Balaikota Solo, Minggu (2/5/2021) [Suara.com/Ari Welianto]

SuaraSurakarta.id - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka dengan tegas telah membebastugaskan Lurah Gajahan yang diduga melakukan pungutan dengan modus zakat. Nanti semua yang terlibat dalam kasus ini akan tetap diproses oleh Inspektorat dan dinas terkait, karena memang telah menyalahi aturan. 

"Hari Senin, (3//4/2021) dibebastugaskan. Habis ini nantinya semua akan diproses oleh Inspektorat dan dinas terkait," terang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat ditemui usai Upacara Hari Pendidikan Nasional di Balaikota Solo, Minggu (2/5/2021). 

Uang yang terkumpul sebesar Rp11,5 juta akan dikembalikan ke pemiliknya. Kebanyakan itu pengusaha atau pemilik-pemilik toko di wilayah Kelurahan Gajahan, karena memang wilayah Gajahan banyak terdapat toko-toko. 

"Uangnya kita kembalikan semua satu persatu. Jumlah tokonya itu banyak sekali, kan jumlah Rp11,5 juta satu toko bisa Rp10.000, Rp20.000, hingga Rp50.000 dan itu dikalikan saja," ujar dia. 

Baca Juga:Insiden Kerumuan Suporter Usai Persija Juara, Ini Komentar Gibran

Gibran menegaskan, jika itu telah menyalahi aturan bukan tradisi setiap tahun. Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Solo harus membiasakan yang benar bukan membenarkan yang sudah biasa. 

"Itu yang harus digaris bawahi, bukan masalah tradisi atau apa dan itu ada aturannya. Pada suratnya itu tertulis jelas buat sodaqoh, zakat fitrah dan itu salah," ungkap dia.   

Gibran menegaskan, jika penarikan zakat tersebut telah melanggar aturan. Dalam Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya pada poin 4 dijelaskan permintaan dana dan/ atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh Pegawai Negeri/ Penyelenggara Negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan, dan/ pegawai negeri/ penyelenggara negara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi. 

"Mengacu pada poin 4, ini jelas-jelas menyalahi aturan. Uang yang terkumpul dari pungutan tersebut akan segera dikembalikan ke warga yang bersangkutan," imbuhnya. 

Makanya yang bersangkutan langsung dibebastugaskan dan tidak ingin lama-lama. Adanya masalah ini membuat warga merasa kurang nyaman. 

Baca Juga:Kasus Covid-19 Tinggi, Gibran: Mudik Lokal Dikaji Ulang!

"Banyak yang berkeluh kesah di sosial media dan selama ini tidak ada yang berani. Ini saya terima kepada warga yang telah melaporkan ke saya," sambungnya. 

Gibran meminta kepada semua kelurahan, kalau ada pungutan liar (pungli) segera laporkan, foto saja baik suratnya atau petugasnya. "Pokoknya kalau urusan seperti ini saya keras," tandas dia.  

Sementara itu sejumlah petugas Linmas Kelurahan Gajahan Kecamatan Pasar Kliwon mendapat teguran dan surat peringatan (SP). 

"Untuk anggota linmas sudah kita tegur dan beri SP satu. Baru beberapa linmas yang diberi peringatan, karena memang belum selesai penyelidikan," ucap Camat Pasar Kliwon, Ari Dwi Daryatmo.

Kalau mereka ketahuan mengulanginya lagi terpaksa akan diberi SP 2, SP 3, atau sesuai aturan putus kontrak. Mereka itu bertugas berdasarkan Surat Keputusan (SK) bukan kontrak tapi tetap mendapatkan honor.

"Mereka sudah kita minta untuk meminta maaf. Uang yang sudah terkumpul akan dikembalikan ke warga," kata dia. 

Kontributor: Ari Welianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak