Waspada Saat PCR , Ini Cara Bedakan Alat Swab Bekas dan Baru

Beberapa waktu ini heboh dengan alat swab bekas, ini cara identifikasi alat usap bekas

Budi Arista Romadhoni
Minggu, 02 Mei 2021 | 05:03 WIB
Waspada Saat PCR , Ini Cara Bedakan Alat Swab Bekas dan Baru
Ilustrasi tes swab. (Dok: ELements Envanto)

"Alat swab Ag harus mempunyai Nomor Ijin Edar (NIE) dari Kementerian Kesehatan. Pasien dapat meminta petugas untuk diperlihatkan Sertifikat NIE dari Vendor Alat," ujar dr. Selvi.

Lebih lanjut, selama pemeriksaan swab antigen atau PCR dilakukan oleh petugas yang telah terlatih, maka hasil pemeriksaan dapat dipertanggungjawabkan karena para petugas telah memiliki sertifikat pelatihan.

Keakuratan hasil dapat diperoleh dari laboratorium yang terstandarisasi serta didukung oleh tenaga terampil dan terlatih. Di samping itu, terdapat Dokter Spesialis Patologi Klinik sebagai penanggung jawab hasil pemeriksaan swab, baik antigen maupun PCR,.

“Penggunaan alat swab harus dilakukan oleh tenaga terlatih dari laboratorium yang terstandar. Terdapat teknik dan perlakuan khusus mulai saat persiapan, pemeriksaan, hingga pengelolaan limbah infeksius,” ujar dr. Selvi.

Baca Juga:Bapak Ini Cabut Alat Swab Sendiri, Warganet: Kaya Nyabut Pedang Excalibur

Ada pun penggunaan alat swab yang tepat yaitu dengan cara memasukkan ke rongga hidung sampai batas nasopharings, ke rongga mulut sampai batas oropharings, lalu diusap bolak balik dengan stik swab.

“Penggunaan alat swab yang tidak tepat dapat menimbulkan komplikasi berbahaya termasuk perdarahan hidung,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini