"Jadi kalau karantina diterapkan lebih awal masih bisa beraktivitas di Solo. Ini semua untuk menjaga agar Solo dalam kondisi jangan merah lagi sampai lebaran," tandas dia.
Pemkot juga menginstruksikan agar kelurahan membatasi masyarakat. Jika ada masyarakat yang mau keluar Solo wajib meminta surat izin perjalanan atau SIKM dari kelurahan.
Dalam SIKM ini mencantumkan alamat daerah tujuan, keperluan, dan nomor telepon dari daerah tujuan dengan mempertimbangkan zona wilayah tujuan.
Kontributor : Ari Welianto
Baca Juga:Wapres Maruf Minta Ada Dispensasi buat Santri Tetap Bisa Mudik Lebaran