Terbukti Langgar Prokes, Pemkot Solo Layangkan Tiga SP Restoran dan Hotel

Hotel dan restoran menggelar kegiatan buka bersama yang tak sesuai protokol kesehatan mendapatkan sanksi dari Pemkot Solo

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 20 April 2021 | 18:21 WIB
Terbukti Langgar Prokes, Pemkot Solo Layangkan Tiga SP Restoran dan Hotel
Ilustrasi Covid-19. Terbukti langgar prokes, pemkot solo layangkan tiga SP untuk restoran dan hotel. (Pixabay/fernandozhiminaicela)

Sementara itu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyatakan ada beberapa pelanggaran tapi sudah ditegur oleh Satpol. 

"Ya, waktu bukber di resto dan hotel ya nanti kami edukasi lagi, yang penting ekonomi, kesehatan jalan, nggak masalah. Taraweh kebanyakan sudah tertib di masjid masing-masing diikuti warga setempat," tandas dia.

Kontributor: Ari Welianto

Baca Juga:Bertandang ke IIMS Hybrid 2021, Ada Satgas Pencegahan Covid-19

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini