SuaraSurakarta.id - Pemerintah Kota (Pemkot) melayangkan surat peringatan (SP) kepada hotel dan restoran karena melanggar protokol kesehatan (prokes) saat bulan ramadan. Karena adanya kerumuan waktu buka bersama di hotel dan restoran serta mengambil makanan dengan cara prasmanan.
Padahal dalam surat edaran (SE) Nomor 067/1010 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro tidak boleh prasmanan.
"Di SE itu tidak boleh prasmanan, tapi di sana malah prasmanan. Selama empat hari ini sudah ada tiga SP pertama yang kami keluarkan," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo, Arif Darmawan, Selasa (20/4/2021).
Kalau harus prasmanan, seharusnya ada petugas yang mengambilkannya. Jadi pengunjung tidak mengambil makanan sendiri-sendiri, kalau di rumah makan ditemukannya kerumuan saat berbuka puasa.
Baca Juga:Bertandang ke IIMS Hybrid 2021, Ada Satgas Pencegahan Covid-19
"Kalaupun prasmanan harus ada penyajinya. Kadang-kadang kita diambilkan risih, akhirnya mengambil sendiri dan itu sudah kami lakukan pembinaan," ungkapnya.
Wali kota sudah memerintahkan PHRI, karena itu ada safety, healthy, cleanness dan environment (SHCE) kalau itu melanggar ya bisa dicabut. Bukan dilarang buka bersama itu. boleh, hanya protokol kesehatan tadi.
"Tidak boleh prasmanan, tidak boleh kerumunan, kalau pun boleh prasmanan diambilkan, ada penjaganya," imbuh dia.
Arif menegaskan, secara umum masyarakat semakin abai terhadap protokol kesehatan. Dulu mereka lebih hati-hati tapi sekarang merasai abai.
"Apalagi dengan adanya vaksin, kehidupan sudah biasa dan menganggap pembatasan sudah tidak perlu. Jadi ini tugas kita semua untuk tetap mensosialisasikan bahwa pandemi belum berakhir, pas rapat tadi tiga hari libur panjang terjadi peningkatan," ucapnya.
Baca Juga:Cegah Lonjakan Kasus Corona Seperti di India, Larangan Mudik Didukung
Arif menambahkan, pengawasan dan pemantauan akan terus dilakukan. Karena ini sebagai upaya untuk mengendalikan penyebaran virus Covid-19.
- 1
- 2