Edarkan Sabu, Bepe Diciduk Polisi di Rumahnya

Bepe tertangkap tangan oleh petugas dengan barang bukti narkoba jenis sabu saat sedang istirahat di rumahnya.

Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 10 April 2021 | 18:27 WIB
Edarkan Sabu, Bepe Diciduk Polisi di Rumahnya
Seorang pria berinisial BP atau Bepe (37) diciduk jajaran Satresnarkoba Polresta Surakarta, Jumat (9/4/2021) malam. [Ilustrasi/Pixabay/B-A]

SuaraSurakarta.id - Seorang pria berinisial BP atau Bepe (37) diciduk jajaran Satresnarkoba Polresta Surakarta, Jumat (9/4/2021) malam.

Bepe tertangkap tangan oleh petugas dengan barang bukti narkoba jenis sabu saat sedang istirahat di rumahnya di daerah Sondakan, Laweyan.

"Pelaku berhasil kami amankan di rumahnya dan merupakan warga Kampung Jantirejo, Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan," kata Kasatresnarkoba Kompol M Rikha Zulkarnaen mewakili Kapolresta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (10/4/2021).

Dari data yang dihimpun, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa seseorang yang diduga sebagai pengedar narkoba berada di rumahnya.

Baca Juga:Kapok! Bukannya Tobat, Kakek di Solo Diciduk Polisi Usai Pesta Miras

Setelah dilakukan penyelidikan ke tempat tersebut, tersangka berhasil ditangkap. Saat digeledah, ditemukan barang haram berjenis sabu.

Rikha menambahkan, hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menerima sabu-sabu dari seseorang berinisial ER yang masih dalam penyelidikan.

Seorang pria berinisial BP alias Bepe (37) diamankan jajaran Satresnarkoba Polresta Surakarta. [Dok Polresta Surakarta]
Seorang pria berinisial BP alias Bepe (37) diamankan jajaran Satresnarkoba Polresta Surakarta. [Dok Polresta Surakarta]

"Menurut keterangan pelaku, narkoba itu ada yang digunakan sendiri. Namun sebagian akan dijual lagi. Kemudian kami bawa kantor untuk proses penyidikan lebih lanjut," tegasnya.

"Dari tangan pelaku dapat kita sita barang bukti berupa satu paket sabuseberat 15,10 gram, satu unit hanphone merk Oppo. Lalu sebuah pipet kaca terdapat sisa sabu dan seperangkat alat hisap shabu (bong)," tambah Rikha.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menambahkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal Primair 114 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) lebih subsidair pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 tahun 2009.

Baca Juga:DPC Partai Demokrat Solo Mendadak Datangi Mapolresta, Ada Apa?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini