Kesadaran Masyarakat Solo Melaporkan SPT Tahunan Meningkat 8 Persen

Laporan SPT tahunan di Kota solo meningkat 8%

Budi Arista Romadhoni
Kamis, 01 April 2021 | 06:39 WIB
Kesadaran Masyarakat Solo Melaporkan SPT Tahunan Meningkat 8 Persen
Ilustrasi Pajak (dok istimewa)

SuaraSurakarta.id - Kesadaran masyarakat melaporkan wajib pajak atau bukti potong pajak di Kota Solo mengalami peningkatan. Pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solo pada 2021 mengalami kenaikan sebesar 8% jika dibandingkan dengan tahun lalu.

Peningkatan jumlah wajib pajak (WP) untuk melaporkan SPT tahunan ini menunjukkan tingkat kesadaran kepatuhan pajak kian baik.

Dilansir dari Solopos.com, Kepala KPP Pratama Solo, Yunus Darmono, mengatakan tahun ini ada kenaikan 8% pelaporan SPT tahunan daripada tahun sebelumnya.

Menurutnya, baik sebelum atau pun sejak pandemi Covid-19, pihaknya mendorong wajib pajak untuk melaporkan SPT tahunan via e-filing.

Baca Juga:Batas Lapor SPT Hingga Hari Ini, Kalau Lupa EFIN?

“Harapan kami sebenarnya 31 Maret [batas akhir lapor SPT orang pribadi] tidak banyak masyarakat ke kantor kecuali WP baru. Dengan e-filing ini cara lapornya sederhana. Akan tetapi seringkali WP menerima bukti potong terlambat. Ketentuan kami Januari, tapi WP baru terima pertengahan Maret,” kata dia, saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (31/3/2021).

Yunus menambahkan kebiasaan masyarakat lapor SPT pada hari terakhir, yakni 31 Maret untuk OP dan 30 untuk badan. Padahal jika mereka lapor SPT secara daring dalam waktu bersamaan membuat load jaringan internet tinggi.

Maka dari itu, pihaknya pun menyiapkan layanan maksimal di KPP Pratama Solo pada hari terakhir. Selain itu, tahun ini tidak ada relaksasi pelaporan SPT tahunan seperti tahun sebelumnya.

Setidaknya ada tiga layanan help desk yang disiapkan. Pertama, layanan untuk pengisian atau pelaporan SPT bagi karyawan atau pensiunan.

Pada desk ini WP dibantu oleh sukarelawan pajak yang berasal dari sejumlah universitas yang telah dilatih terkait layanan perpajakan. Kedua, desk untuk OP yang notabene pengusaha, dan ketiga, layanan laporan pajak bulanan.

Baca Juga:Cara Lapor Pajak Online, Terakhir 31 Maret 2021

Jemput Bola

Selain itu, jumlah WP yang diperkenankan untuk mengakses juga digandakan. Jika biasanya sehari KPP melayani sekitar 250 WP, kini sebanyak 500 WP.

“Dari awal tahun kami sudah jemput bola ke kelurahan atau pun ke pemberi kerja. Jadi WP yang memiliki karyawan banyak kami ajari [lapor SPT]. Tentunya mereka yang telat pasti kena denda,” papar dia.

Lebih lanjut Yunus membeberkan masyarakat yang mengakses layanan perpajakan secara daring mengalami peningkatan pesat. Setidaknya kanal daring ini melalui nomor Whatsapp, email, dan sebagainya. Di sisi lain, WP badan juga diimbau segera lapor sebelum batas waktu berakhir.

KPP Pratama Surakarta mencatat laporan SPT tahunan pajak per 31 Maret 2021 pukul 16.00 WIB mencapai 73,46% (44.942 SPT) dari total sebanyak 61.183 SPT. Jumlah tersebut terdiri dari 994 badan dan 43.948 OP.

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah, Slamet Sutantyo, mengatakan pihaknya mengimbau bagi wajib pajak untuk segera melaporkan SPT.“Kami sampaikan batas akhir pelaporan SPT tahunan orang pribadi tetap di 31 Maret dan untuk wajib pajak badan 30 April,” jelas dia.

Slamet membeberkan di masa pandemi, segala layanan kantor pelayanan pajak (KPP) diarahkan secara daring. Ini mulai dari aktivasi Efin, lupa Efin, hingga konsultasi SPT sehingga WP tidak perlu ke kantor. Dalam hal ini, bagi WP yang belum lapor bisa menghubungi 1500200 kring pajak atau saluran komunikasi online unit kerja, bisa cek di pajak.go.id/unit-kerja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak