SuaraSurakarta.id - Kesadaran masyarakat melaporkan wajib pajak atau bukti potong pajak di Kota Solo mengalami peningkatan. Pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solo pada 2021 mengalami kenaikan sebesar 8% jika dibandingkan dengan tahun lalu.
Peningkatan jumlah wajib pajak (WP) untuk melaporkan SPT tahunan ini menunjukkan tingkat kesadaran kepatuhan pajak kian baik.
Dilansir dari Solopos.com, Kepala KPP Pratama Solo, Yunus Darmono, mengatakan tahun ini ada kenaikan 8% pelaporan SPT tahunan daripada tahun sebelumnya.
Menurutnya, baik sebelum atau pun sejak pandemi Covid-19, pihaknya mendorong wajib pajak untuk melaporkan SPT tahunan via e-filing.
Baca Juga:Batas Lapor SPT Hingga Hari Ini, Kalau Lupa EFIN?
“Harapan kami sebenarnya 31 Maret [batas akhir lapor SPT orang pribadi] tidak banyak masyarakat ke kantor kecuali WP baru. Dengan e-filing ini cara lapornya sederhana. Akan tetapi seringkali WP menerima bukti potong terlambat. Ketentuan kami Januari, tapi WP baru terima pertengahan Maret,” kata dia, saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (31/3/2021).
Yunus menambahkan kebiasaan masyarakat lapor SPT pada hari terakhir, yakni 31 Maret untuk OP dan 30 untuk badan. Padahal jika mereka lapor SPT secara daring dalam waktu bersamaan membuat load jaringan internet tinggi.
Maka dari itu, pihaknya pun menyiapkan layanan maksimal di KPP Pratama Solo pada hari terakhir. Selain itu, tahun ini tidak ada relaksasi pelaporan SPT tahunan seperti tahun sebelumnya.
Setidaknya ada tiga layanan help desk yang disiapkan. Pertama, layanan untuk pengisian atau pelaporan SPT bagi karyawan atau pensiunan.
Pada desk ini WP dibantu oleh sukarelawan pajak yang berasal dari sejumlah universitas yang telah dilatih terkait layanan perpajakan. Kedua, desk untuk OP yang notabene pengusaha, dan ketiga, layanan laporan pajak bulanan.
Baca Juga:Cara Lapor Pajak Online, Terakhir 31 Maret 2021
Jemput Bola
- 1
- 2