Namun, di antara bidang lahan yang sudah dalam proses pembayaran uang ganti kerugian, ada lima pemilik bidang lahan yang hingga kini belum dibayarkan. Pasalnya, pemilik bidang lahan belum menandatangani persetujuan ganti rugi saat musyawarah digelar. Ada yang masih dalam masalah pembagian ahli waris ada pula yang ahli waris belum bisa dihubungi.
“Ada yang pekarangannya kena sedikit, sementara pemilik sertifikat meninggal dunia. Saudaranya merantau semua dan belum bisa dihubungi. Jadi belum diketahui apakah menolak atau menerima,” kata Rakhim.