Awas! Merokok Sembarang di Kota Jokowi Bakal Disanksi Ini

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akan tegas menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 26 Maret 2021 | 13:34 WIB
Awas! Merokok Sembarang di Kota Jokowi Bakal Disanksi Ini
Ilustrasi merokok (freepik.com/ArthurHidden)

SuaraSurakarta.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akan tegas menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Sanksi tegas pun akan diberikan pada masyarakat yang melanggar di kota tempat kelahiran Presiden Jokowi tersebut.

Karena selama dua tahun terakhir ini peraturan tersebut masih belum optimal untuk menekan perilaku masyarakat yang merokok di sembarang tempat.

"Tahun ini kita akan tegas menerapkan Perda KTR dan tidak segan memberikan sanksi," terang Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo, Arif Darmawan, Jumat (26/3/2021). 

Baca Juga:Sebut Covid Melonjak Lagi di Eropa, Jokowi: Kita Alhamdulilah Sudah Turun

Diakuinya, dalam dua tahun terakhir ini implementasi Perda KTR masih memiliki banyak kendala. Kesadaran masyarakat masih minim banyak yang merokok di KTR, padahal sudah dipasang spanduk informasi yang menyatakan larangan merokok di kawasan tersebut. 

"Masih banyak ditemukan puntung atau bungkus rokok di lokasi KTR. Kedepan kita akan lebih tegas lagi untuk menerapkan Perda KTR ini," ungkap dia. 

Biasanya kalau ada petugas yang patroli, mereka akan patuh. Ketika petugas sudah pergi mereka akan menyalakan rokok.

"Kesadaran masyarakat masih minim. Adanya Perda KTR ini harapannya bisa menekan perilaku merokok di sembarang tempat," ujarnya. 

Menurutnya, sudah berjalan dua tahun dengan upaya persuasif, pemkot sudah saatnya bisa lebih tegas dalam menerapkan perda ini. Tidak perlu lagi berbaik hati dam bersikap ramah kepada masyarakat yang melanggar, karena peraturan yang sudah terus diabaikan. 

Baca Juga:Target Poin Penuh, Andik Minta Bhayangkara Lebih Kompak Lawan PSM Makassar

"Penerapan Perda KTR akan jadi prioritas kita tahun ini. Kita sudah stakeholder yang ada," sambung dia. 

Pihaknya juga akan lebih awas lagi dalam memantau keberadaan iklan rokok di lokasi KTR. "Jika ada akan langsung kita copot. Karena salah satu keberanian perokok melanggar aturan di kawasan KTR ada spanduk atau iklan rokok," tuturnya. 

Sementara itu Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengatakan adanya temuan masyarakat di taman atau balaikota nanti akan ditindak tegas.

"Itu akan kita tindak tegas di taman-taman, di balaikota juga banyak," imbuh dia. 

Ia mendukung upaya untuk menegakkan Perda KTR yang sudah dimiliki. Tinggal bagaimana kedepan memaksimalkan pengawasan dan aturan yang sudah ada, jadi bisa lebih dipatuhi masyarakat. 

"Pemkot mendukung kegiatan seperti ini, kedepan reward dan punishment itu juga penting untuk masyarakat. Apalagi sekarang ada Kampung Bebas Asap Rokok (KBAR)," tandasnya. 

Kontributor : Ari Welianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak