SuaraSurakarta.id - Lokasi dan jadwal SIM keliling di Solo 26 Maret 2021. Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki seserang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. SIM sendiri juga memiliki masa berlaku.
Nah bagi kalian warga Kota Solo yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM, Jumat (26/3/2021) lokasi itu berada di depan Solo Grand Mall seperti dilansir dari jadwalsimkeliling.info.
Waktu pelayanan Bus SIM Corner di Solo sendiri mulai pukul 09.00 WIB hingga 11.30 WIB.
Baca Juga:Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bekasi Kamis 25 Maret 2021
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
Bukti Cek Kesehatan.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Layanan pembayaran kendaraan bermotor di Kota Solo saat ini memang semakin mudah, dekat, dan cepat.
Baca Juga:Lokasi SIM Keliling Kota Bekasi, Kamis 25 Maret 2021
Hal tersebut salah satunya berkat keberadaan SIM keliling yang tersebar di sejumlah titik di Kota Bengawan.