SuaraSurakarta.id - Kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, penggelapan dalam jabatan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan PT Sinarmas terus memunculkan fakta baru.
Kasus itu kini sedang ditangani Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri usai pengusaha asal Solo, Andri Cahyadi melaporkan dua orang yakni Indra Widjaya selaku Komut PT Sinarmas dan Kokarjadi Chandra selaku Dirut PT Sinarmas Securitas.
Kepada awak media di Solo, Andri memaparkan dirinya mencium indikasi bakal dilengserkan dari jabatan Komisaris Utama PT Exploitasi Energi Indonesia (EEI) Tbk.
PT EEI adalah perusahaan yang dia dirikan dan bergerak di bidang tambang batubara dan penyuplai batu bara untuk PT Perusahaan Listri Negara (PLN) sebelum memutuskan bekerja sama dengan PT Sinarmas.
Baca Juga:Pengusaha Solo Laporkan Bos Sinarmas ke Bareskrim Polri, Kasus Apa?
Upaya pelengseran itu terkuak dari agenda PT EEI dengan langkah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), Senin (15/3/2021).
Diketahui, Corporate Secretary PT EEI, Wim Andrian telah melayangkan surat undangan kepada para direksi, dewan komisaris PT EEI untuk mengikuti RUPST tersebut.
"Saya sudah mendesak agar Wim Andrian mencabut undangan untuk oara direksi dan dewan komisaris dan membatalkan RUPST," tegas Andri, Minggu (14/3/2021).
Menurutnya, dirinya sebagai pemegang saham terbesar di PT EEI tidak pernah memerintahkan atau memberikan otoritas bagi Wim Andrian untuk mengundang para direksi dan dewan komisaris.
"Apabila RUPST nekat dilaksanakan, maka kemungkinan akan ada konsekuensi hukum baik pidana atau secara perdata," paparnya.
Baca Juga:Pengusaha Solo Laporkan Bos Sinarmas ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan TPPU
Namun, SuaraSurakarta.id mencoba menghubungi Wim Andrian selaku Corporate Secretary PT EEI beberapa kali tak memberikan respon.