SuaraSurakarta.id - Pengusaha asal Kota Solo, Andri Cahyadi (45) melaporkan dua bos PT Sinarmas ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri atas dugaan penipuan, penggelapan, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dua orang yang dilaporkan adalah Indra Wijaya selaku Komisaris Utama PT Sinarmas, serta Kokarjadi Chandra yang merupakan Dirut PT Sinarmas Securitas.
Dari data yang didapat, Surat Tanda Terima Laporan (STTL) telah terbit, Rabu (10/3/2021) dengan nomor surat: STTL/94/III/2021/BARESKRIM. Akibat kasus itu, kerugian korban ditaksir mencapai Rp 15,3 triliun.
Kepada awak media di Solo, Andri memaparkan kasus itu bermula saat dirinya yang merupakan Komisaris Utama PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (PT EEI) berja sama dengan PT Sinarmas dalam hal suplai batu bara untuk PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Baca Juga:Diperiksa Pekan Depan, Berikut Kronologis Sadikin Aksa Jadi Tersangka
Selama ini, PT EEI bergerak di bidang pertambangan dan perdagangan batu bara, pengembangan dan pembagunan tenaga listrik dan pengoperasian pembangkit listrik tenaga uap.
"Sebelum itu, perusahaan saya sudah lebih dulu bekerja sama dengan PT PLN untuk suplai batu bara sejak 2012. Saya pemilik perusahaan dan memiliki 53 persen saham di PT EEI," ungkap Andri, Sabtu (13/3/2021).
Seriring berjalannya waktu atau sekitar 2015, pihaknya berkolaborasi dengan PT Sinarmas untuk suplai kebutuhan batu bara yang lebih besar.
Dalam kerjasama itu, PT Sinarmas menempatkan seseorang yang bernama Benny Wirawansah yang akhirnya menduduki posisi Direktur Utama PT EEI.
Hanya saja, Andri melihat adanya kejanggalan dan ketidakberesan setelah kerjasama itu berjalan sekitar 3 tahun.
Baca Juga:Keponakan JK Tersangka, Sadikin Aksa Bakal Diperiksa Bareskrim Pekan Depan
Selain tidak ada profit berdasarkan kerjasama awal, dirinya justru mendapati fakta jika perusahaanya dibebani hutang hingga mencapai Rp 4 triliun.
Hutang-hutang itu disebut Andri juga didapatkan dari perusahaan milik Grup Sinarmas.
Tak hanya dibebani hutang, bahkan, lanjut Andri, saham yang dimilikinya dari 53 persen tinggal 9 persen.
"Jika dihitung kerugian dari hilangnya profit yang seharusnya saya dapatkan dari kerja sama itu mencapai Rp 15,3 triliun," ucapnya.
Berdasarkan sejumlah kejanggalan itu, dirinya mengambil tindakan dengan tidak menandatangani laporan keuangan pada 2018 dan meminta audit menyeluruh hingga membawa ke ranah hukum.
"Harapan saya ini bisa membuka segala hal. Supaya tindakan-tindakan yang merugikan baik pemegang saham hingga potensi merugikan negara bisa ditindak pihak berwajib," tegasnya.
"Semua berkas-berkas dan bukti-bukti juga sudah saya serahkan ke penyidik Bareskrim Polri," pungkas Andri.
Hingga berita ini ditulis, dua terlapor belum memberi respon saat dikonfirmasi terpisah.
Beberapa kali nomor Kokarjadi dihubungi terdengar nada sambung namun tidak dijawab.