Kasus Dugaan TPPU Sinarmas, Pengusaha Solo Terancam Dilengserkan?

Kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, penggelapan dalam jabatan hingga TPPU yang melibatkan PT Sinarmas terus memunculkan fakta baru

Ronald Seger Prabowo
Minggu, 14 Maret 2021 | 22:20 WIB
Kasus Dugaan TPPU Sinarmas, Pengusaha Solo Terancam Dilengserkan?
Pengusaha Solo, Andri Cahyadi melaporkan dua bos PT Sinarmas ke Bareskrim Polri. [Suara.com/dok]

Dilaporkan Pengusaha Solo ke Bareskrim Polri, Ini Jawaban Bos Sinarmas

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisaris Utama PT Sinarmas Indra Wijaya selaku serta Dirut PT Sinarmas Securitas Kokarjadi Chandra dilaporlan pengusaha asal Solo, Andri Cahyadi ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Keduanya dilaporkan atas dugaan penipuan, penggelapan, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Surat Tanda Terima Laporan (STTL) telah terbit, Rabu (10/3/2021) dengan nomor surat: STTL/94/III/2021/BARESKRIM.

Akibat kasus itu, Andri mengklaim kerugian yang diderita mencapai Rp 15,3 triliun.

Baca Juga:Pengusaha Solo Laporkan Bos Sinarmas ke Bareskrim Polri, Kasus Apa?

Andri memaparkan kasus itu bermula saat dirinya yang merupakan Komisaris Utama PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (PT EEI) berja sama dengan PT Sinarmas dalam hal suplai batu bara untuk PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Selama ini, PT EEI bergerak di bidang pertambangan dan perdagangan batu bara, pengembangan dan pembagunan tenaga listrik dan pengoperasian pembangkit listrik tenaga uap.

"Sebelum itu, perusahaan saya sudah lebih dulu bekerja sama dengan PT PLN untuk suplai batu bara sejak 2012. Saya pemilik perusahaan dan memiliki 53 persen saham di PT EEI," ungkap Andri.

Seriring berjalannya waktu atau sekitar 2015, pihaknya berkolaborasi dengan PT Sinarmas untuk suplai kebutuhan batu bara yang lebih besar.

Dalam kerjasama itu, PT Sinarmas menempatkan seseorang yang bernama Benny Wirawansah yang akhirnya menduduki posisi Direktur Utama PT EEI.

Baca Juga:Pengusaha Solo Laporkan Bos Sinarmas ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan TPPU

Hanya saja, Andri melihat adanya kejanggalan dan ketidakberesan setelah kerjasama itu berjalan sekitar 3 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini