SuaraSurakarta.id - Nasib kurang beruntung menimpa pencuri ikan cupang di Solo. Meski mencuri sebuah ikan cupang, ia akhirnya ketahuan.
Pencuri ikan cupang itu ketahuan melakukan aksi karena menawarkan ke media sosial. Pelaku menawarkan ikan cupang untuk dijual.
Pencuri ikan cupang itu bernama Muhammad Galih Prasetyo, 22. Bukannya menikmati hasil penjualan ikan curian yang ditawarkan secara online, pelaku saat ini harus berurusan dengan pihak berwajib.
Dilansir dari Solopos.com, pelaku mencuri 12 ekor ikan cupang berbagai jenis ini dilakukan warga Kelurahan Joglo, Kecamatan Banjarsari, Solo, tersebut pada Jumat (12/3/2021). Pencurian ini nyaris merugikan pemilik ikan cupang, Norma Dwi Primandiri, 22, senilai Rp4,9 juta.
Baca Juga:Tak Kalah dengan Gibran, Selvi Ananda Juga Blusukan untuk Cegah Stunting
Galih mencuri 12 ekor ikan cupang dari rumah Norma di Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Banjarsari, Solo. Aksi pencurian ikan cupang ini disadari pemilik pada Jumat pagi saat dirinya bangun tidur.
Menyadari ikan cupangnya hilang, Norma lalu sengaja memantau grup jual beli ikan cupang Soloraya di Facebook.
Mungkin karena segera ingin mendapat duit segar dari ikan yang dicuri, pada Jumat siang, pelaku mem-posting dagangan ikan cupang yang persis seperti milik korban.
Begitu melihat ikannya dijual di Facebook, korban lalu mengajak pelaku bertransaksi. Mereka sepakat transaksi dilakukan di rumah pelaku di Kelurahan Joglo.
Dalam rilisnya, Kapolsek Banjarsari Solo, Kompol Djoko Satrio Utomo, mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan korban lantas mengecek ikan tersebut dan ternyata benar ikan cupang yang sempat ditawarkan di grup jual beli di Facebook tersebut adalah milik korban yang hilang.
Baca Juga:Bioskop di Kota Solo Kembali Buka
Pelaku pun sudah mengakui dia yang mengambil ikan cupang tersebut.
- 1
- 2