Kapolresta Solo akan Tindak Pengelola Hotel yang Terlibat Prostitusi Online

Pengelola hotel di Solo yang kedapatan terlibat prostitusi online akan ditindak secara hukum

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 12 Maret 2021 | 16:47 WIB
Kapolresta Solo akan Tindak Pengelola Hotel yang Terlibat Prostitusi Online
Ilustrasi Pengelola hotel di Solo yang kedapatan terlibat prostitusi online akan ditindak secara hukum. (Pixabay)

SuaraSurakarta.id - Praktik prostitusi online di Kota Solo terus dipersempit ruang geraknya. Terbaru, pihak kepolisia meminta pengelola hotel atau losmen untuk tidak memberi ruang para pelaku prostitusi online. 

Dilansir dari Solopos.com, Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memperingatkan pengelola hotel, losmen, maupun wisma untuk tidak memberi ruang bagi praktik prostitusi online.

Kapolresta mengingatkan pemberian ruang atau memudahkan praktik prostitusi online dapat dijerat dengan hukum pidana.

Kapolresta Solo menyebut dalam menjalankan program pemberantasan pekat khususnya praktik prostitusi setiap penyelidikan kerap menggunakan jasa losmen, hotel, atau wisma. Ia mengaku sudah memetakan lokasi-lokasi yang kerap atau dapat digunakan sebagai praktik prostitusi.

Baca Juga:Wali Kota Solo Gibran Antusias Tatap Laga Pembuka Piala Menpora 2021

“Saya warning, agar pengelola hotel, wisma, losmen agar tidak memberi ruang dan kesempatan bagi praktik prostitusi di lokasinya. Barang siapa yang membantu dan memudahkan dapat dijerat pasal memudahkan prostitusi,” tegas dia kepada wartawan, Jumat (12/3/2021).

Dalam undang-undang,  Pasal 296 KUHP diatur tentang Prostitusi menyebutkan barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.

Lalu, dalam Pasal 506 KUHP menyebutkan barang siapa sebagai muncikari (souteneur) mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.

PHRI

Sebelumnya, Ketua Bidang Humas dan Promosi Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Solo, Sistho A Sreshtho, meyakini setiap perhotelan telah memiliki prosedur tersendiri dalam mencegah praktik perdanganan orang. Termasuk, peraturan pemerintah daerah juga telah mengatur itu.

Baca Juga:Terinspirasi Film Porno, Warga Pasuruan Bisnis Kencan Threesome Rp 300 Ribu

Sehingga, PHRI tentunya harus menjalankan aturan itu. Menurutnya, prosedur di setiap hotel dalam mencegah perdagangan orang harus dijalankan secara konsisten.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak