Bukan Gibran, Titik Rel Layang Joglo di Tangan Gubernur Jateng

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo masih menunggu penetapan lokasi (penlok) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah soal rencana rel layang Joglo, Solo.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 11 Maret 2021 | 20:59 WIB
Bukan Gibran, Titik Rel Layang Joglo di Tangan Gubernur Jateng
Petugas Supeltas Simpang Joglo Solo mengatur lalu lintas di kawasan Simpang Joglo usai kereta api melintas pada Rabu (13/1/2021). [Solopos/Ichsan Kholif Rahman]

SuaraSurakarta.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo masih menunggu penetapan lokasi (penlok) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah soal rencana rel layang Joglo, Solo. 

Penetapan lokasi ini sebagai langkah Pemkot untuk melakukan persiapan proyek yang menjadi prioritas Wali kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. 

"Yang menetapkan penetapan lokasi itu dari Gubernur Jateng. Karena ini merujuk pada tiga kabupaten, yakni Solo, Karanganyar, dan Boyolali," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani, Kamis (11/3/2021). 

Setelah penentapan lokasi sudah ada, maka akan ditindaklanjuti secara teknis. Teknisnya itu mulai dari anggaran, kalau nonteknisnya itu dari pemkot harus memfasilitasi untuk penertiban lahan yang akan dipakai untuk rel layang. 

Baca Juga:Keputusan Gibran Buka Gedung Kesenian Dipuji Budayawan Solo

"Kalau ada lahan yang hak milik (HM) yang ditempati warga, kita beli. Untuk anggarannya itu disiapkan dari Pemerintah Pusat semua, konsepnya sama seperti waktu membuat jalur kereta api bandara," ungkapnya. 

Untuk warga yang terdampak proyek harus direlokasi, secepatnya akan disosialisasikan.

Nantinya mereka akan diberikan ongkos bongkar dan angkut, kalau mereka berada di lahan HM akan dibeli. 

"Nanti akan dicek status kependudukannya juga dari mana asalnya. Sistemnya sama seperti penertiban warga di Kalianyar, ada ongkos bongkar dan ongkos angkut, dari Pemkot hanya memfasilitasi saja," papar dia. 

Untuk besaran ongkos yang diberikan warga terdampak itu tergantung luas lahan yang ditempati warga berapa. "Ini kan ada standar besaran satuan luasnya berapa," imbuhnya. 

Baca Juga:Warga Terdampak Rel Layang Berharap Tak Asal Digusur, Ini jawaban Legisatif

Sementara itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Endah Sitaresmi Suryandari mengatakan masih menunggu penetapan lokasi dari gubernur. 

Kalau penetapan lokasi sudah ada, akan langsung turun ke lapangan untuk tafsir bangunan dan sebagainya. 

"Masih menunggu penetapan lokasinya dulu. Jadi kami belum bisa bergerak turun ke bawah, banyak yang harus dipersiapkan, seperti relokasi dan pengalihan lalu lintas," terang dia.

Kontributor: Ari Welianto

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak