Bukan Gibran, Titik Rel Layang Joglo di Tangan Gubernur Jateng

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo masih menunggu penetapan lokasi (penlok) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah soal rencana rel layang Joglo, Solo.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 11 Maret 2021 | 20:59 WIB
Bukan Gibran, Titik Rel Layang Joglo di Tangan Gubernur Jateng
Petugas Supeltas Simpang Joglo Solo mengatur lalu lintas di kawasan Simpang Joglo usai kereta api melintas pada Rabu (13/1/2021). [Solopos/Ichsan Kholif Rahman]

SuaraSurakarta.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo masih menunggu penetapan lokasi (penlok) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah soal rencana rel layang Joglo, Solo. 

Penetapan lokasi ini sebagai langkah Pemkot untuk melakukan persiapan proyek yang menjadi prioritas Wali kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. 

"Yang menetapkan penetapan lokasi itu dari Gubernur Jateng. Karena ini merujuk pada tiga kabupaten, yakni Solo, Karanganyar, dan Boyolali," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani, Kamis (11/3/2021). 

Setelah penentapan lokasi sudah ada, maka akan ditindaklanjuti secara teknis. Teknisnya itu mulai dari anggaran, kalau nonteknisnya itu dari pemkot harus memfasilitasi untuk penertiban lahan yang akan dipakai untuk rel layang. 

Baca Juga:Keputusan Gibran Buka Gedung Kesenian Dipuji Budayawan Solo

"Kalau ada lahan yang hak milik (HM) yang ditempati warga, kita beli. Untuk anggarannya itu disiapkan dari Pemerintah Pusat semua, konsepnya sama seperti waktu membuat jalur kereta api bandara," ungkapnya. 

Untuk warga yang terdampak proyek harus direlokasi, secepatnya akan disosialisasikan.

Nantinya mereka akan diberikan ongkos bongkar dan angkut, kalau mereka berada di lahan HM akan dibeli. 

"Nanti akan dicek status kependudukannya juga dari mana asalnya. Sistemnya sama seperti penertiban warga di Kalianyar, ada ongkos bongkar dan ongkos angkut, dari Pemkot hanya memfasilitasi saja," papar dia. 

Untuk besaran ongkos yang diberikan warga terdampak itu tergantung luas lahan yang ditempati warga berapa. "Ini kan ada standar besaran satuan luasnya berapa," imbuhnya. 

Baca Juga:Warga Terdampak Rel Layang Berharap Tak Asal Digusur, Ini jawaban Legisatif

Sementara itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Endah Sitaresmi Suryandari mengatakan masih menunggu penetapan lokasi dari gubernur. 

Kalau penetapan lokasi sudah ada, akan langsung turun ke lapangan untuk tafsir bangunan dan sebagainya. 

"Masih menunggu penetapan lokasinya dulu. Jadi kami belum bisa bergerak turun ke bawah, banyak yang harus dipersiapkan, seperti relokasi dan pengalihan lalu lintas," terang dia.

Kontributor: Ari Welianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini