Jual Anak Dibawah Umur di Solo Sebagai PSK, Segini Bayaran Mucikari

Satreskrim Polresta Surakarta menangkap tiga pemuda yang juga seorang mucikari anak di bawah umur.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 11 Maret 2021 | 08:20 WIB
Jual Anak Dibawah Umur di Solo Sebagai PSK, Segini Bayaran Mucikari
Tiga tersangka kasus eksploitasi seksual anak di Mapolresta Solo, Rabu (10/3/2021) siang. [Solopos-Ichsan Kholif Rahman]

Meski demikian, LG membantah jika dirinya disebut berinisiatif menjual korban. Dia mengklaim membantu korban mencari pelanggan.

"Merekalah (korban) yang meminta tolong agar dicarikan pelanggan," ujar L di sela rilis kasus di Mapolresta Solo.

Dalam kasus prostitusi anak di Solo ini polisi menyita barang bukti berupa ang sebesar Rp1.080.000, sejumlah ponsel, dua unit sepeda motor, hingga alat kontrasepsi. Ketiga pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Ketiganya dijerat dengan pasal 76 I juncto Pasal 88 UURI nomor 35 tahun 201 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:Polresta Surakarta Siapkan Virtual Police, Apa Itu?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini