SuaraSurakarta.id - Siswa kelas XI SMA Neeri Maubesi, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Sebastianus Naitili.
Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres TTU setempat usai membongkar dugaan praktek pungli uang beasiswa PIP milik adik kandungnya, Adelberta Naitili, murid SD Negeri Bestobe.
Dilansir Nttonlinenow.com--jaringan Suara.com, delapan pengacara sekaligus langsun memback-up sang siswa dan memberikan pendampingan hukum. Mereka adalah Robertus Salu, Egiardus Bana, Paulo Chrisanto, Adrianus Magnus Kobesi, Dyonosisus Opat, Nikolaus Uskono, Benyamin Usfinit SH, dan Victor Manbait selaku Direktur Lakmas NTT.
“Kami semua menyatakan siap membela Sebastianus Naitili tanpa dibayar,” kata Paulo Chrisanto SH, saat dikonfirmasi via ponselnya, Rabu (24/02/2021).
Baca Juga:Disebut Banyak Pungli di Rutan Medaeng Sidoarjo, Begini Jawaban Karutan
Kasus itu bermula saat aksi pungli Beasiswa PIP di SD Negeri Bestobe, diduga dilakukan seorang guru Pegawai Tidak Tetap (PTT) berinisial WUN.
Sesuai informasi yang diterima NTTOnlinenow.com, pungli ini sudah sering terjadi dan setiap siswa dipungli Rp 25 ribu.
Kasus yang diungkapkan Direktur Lakmas NTT, Victor Manbait, S.H, melalui siaran pers yang diterima wartawan, Senin (22/02/2021) bahwa dugaan aksi pungli itu diposting Sebastian di media sosial yakni Facebook.
Merasa namanya tercemar, oknum guru WUN langsung melaporkan pemosting di Polres TTU. Kasusnya berlanjut proses hukum hingga siswa itu dijadikan tersangka.
“Siswa tersebut, menyoali dugaan aksi pungli di medsos dengan membeberkan kelakuan oknum gurunya yang diduga sering pungli dana beasiswa PIP siswa miskin SD Negeri Bestobe. Adiknya ikut jadi korban pungli. Justru siswa SMA ini dipolisikan dan sudah jadi tersangka," ungkap Viktor Manbait salah satu pegiat anti korupsi.
Baca Juga:Bawa Samurai Pungli Sopir Truk, Bang Jago Ciut Ditangkap Polisi
Sementara oknum guru, WUN membantah keras adanya dugaan pungli oleh dirinya.
“Saya tidak pernah melakukan pungli, itu informasi yang tidak benar,” bantah WUN.
Ia mengatakan, telah menjadi korban pencemaran nama baik karena postingan siswa SMA tersebut, tanpa melalui klarifikasi dengan dirinya terlebih dahulu.
“Dalam kasus ini, sayalah yang dirugikan sehingga saya itu melapor ke polisi,” tegasnya.