“Saat Orde Baru berkuasa relative tidak terkendala. Cuma ada isu yang santer terdengar Kelenteng mau ditutup. Namun Pak Harto tidak berkenan, tempat ibadah gak boleh ditutup. Ketika Orde Baru digulingkan tahun 1998 kita tak mendapat gangguan apapun,” terangnya.
Pasca Orde Baru hingga tahun 2021, dimulai dari kepemimpinan Presiden Habibi seluruh hak masyarakat Tionghoa sebagai WNI mulai sedikit demi sedikit dipulihkan. Begitu pula dengan hak-hak sipil umat agama Khonghucu.
“Dulu kalau kita mau melaksanakan upacara dan pencatatan sipil tidak gampang. Kalau sekarang umat mau menikah dengan upacara di kelenteng diperbolehkan. Jadi keadaan sekarang relatif lebih baik buat kita masyarakat Tionghoa,” pungkas Sumantri.
Kontributor: R Augustino
Baca Juga:Jelang Imlek, Pedagang Pohon Jeruk Kim Kit Mulai Berjualan