"Tidak masalah (twit, red.) sudah dihapus, kami sudah lebih dahulu capture. Penghapusan itu juga bukti ketakutannya," ujarnya.
Dalam laporan tersebut, Abu Janda dituding melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 45A Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Disangkal
Abu Janda menyangkal telah bersikap rasis kepada Natalius Pigai lewat kata "evolusi."
Baca Juga:Denny Siregar Blak-blakan Tak Suka Twit Kasar Abu Janda ke Natalius Pigai
"Evolusi itu berkembang, pikiran lu udah berkembang belum? Akhlak lu udah berkembang belum? Kan evolusi akhlak bisa, evolusi pikiran bisa," kata Abu Janda kepada Suara.com, Jumat (29/1/2021).
Abu Janda menyebutkan definisi evolusi berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia berbeda dengan teori Darwin.
Abu Janda yakin KNPI melaporkannya ke polisi atas dasar dendam politik.
"Saya yakin ini ada dendam politik karena ini ada framing, itu rasisnya dimana? Kata evolusi itu? Kecuali kalau aku bawa-bawa ras, atau pakai nama hewan, kan ini engga. Cuma kata evolusi tok," katanya.
"Aku kan sebagai tokoh yang terkenal selalu bersebrangan dengan FPI. Jelas kalau menurutku ada dendam politik di situ. Haris Pertama ini mungkin saat ini sakit hati FPI dibubarin dan Rizieq dipenjara. Jadi balas dendam ingin saya dipenjara juga."
Baca Juga:KNPI ke Abu Janda: Penghapusan Twit Itu Juga Bukti Ketakutannya