Predator Seks Wonogiri: Ngaku Jadi Paranormal, 5 Anak Laki-Laki Jadi Korban

Pelaku dengan tega melakukan pelecehan seksual terhadap enam anak laki-laki dibawah umur

Budi Arista Romadhoni
Selasa, 12 Januari 2021 | 15:37 WIB
Predator Seks Wonogiri: Ngaku Jadi Paranormal, 5 Anak Laki-Laki Jadi Korban
Sang predator seks digelandang di Mapolres Wonogiri, Selasa (12/1/2021). (Solopos.com/M. Aris Munandar)

SuaraSurakarta.id - Kelakuan bejat dilakukan oleh seorang Pria di Wonogiri. Ia tega melakukan pelecehan seksual terhadap tujuh bocah laki-laki dibawah umur. 

Predator berinesial PA alias ED, 43, itu berasal dari RT 003/RW 007, Dusun Ngadipiro, Desa Tanjungsari, Kecamatan Jatisrono, Wonogiri. 

Dilansir dari Solopos.com media jaringan Suara.com, pria lajang itu memanfaatkan pekerjaannya sebagai paranormal untuk melakukan pencabulan terhadap para korbannya.

Korban pencabulan PA semuanya berjenis kelamin laki-laki dengan rata-rata umur korban 16-17 tahun. Mereka semua warga Kecamatan Jatipurno dan dalam pendampingan tim kepolisian.

Baca Juga:Penjual Cilok Akhiri Hidup Gantung Diri, Diduga karena Ditinggal Istri

Tersangka menggunakan rumahnya sebagai lokasi praktek paranormal sekaligus pencabulan. Aksi cabul tersangka itu berlangsung dalam kurun waktu Oktober-Desember 2020.

Kapolres Wonogiri, AKBP Christian Tobing, mengatakan modus yang digunakan tersangka adalah menipu korban. Ia menyampaikan kepada para korban jika ingin mempunyai potensi bagus di masa depan salah satu syaratnya aura korban harus dibuka.

Begitu aura korban sudah terbuka, tersangka bisa mengaktifkan lagi jin kodam yang ada di diri masing-masing korban. Tersangka membuat seolah-olah yang dilakukannya adalah sebuah ritual untuk menjadikan korban menjadi lebih baik dan terhormat di masyarakat.

"Salah satu syarat membuka aura itu dengan cara melepas pakaian. Saat itulah pelaku melangsungkan aksinya, yakni pencabulan. Aksinya dengan menyentuh tubuh korban, ada juga yang berhubungan intim. Tersangka berperan sebagai perempuan. Karena itu kan sesama jenis," kata dia di Mapolres Wonogiri, Selasa (12/1/2021).

Tobing mengatakan praktek paranormal yang dijalankan tersangka sudah berjalan selama 10-15 tahun. Korban pencabulan masih bisa bertambah. Maka, pencarian korban lain masih terus dilakukan Satreskrim Polres Wonogiri. Namun, tidak semua pasiennya mau membuka baju saat diperintahkan tersangka. Tersangka memilih korban yang mudah dirayu.

Baca Juga:Tante Ernie, Predator Seks dan 20 Sosok Viral di Tahun 2020

Menurut Tobing, tersangka bertemu dengan korbannya di sejumlah kesempatan. Ada yang di jalan, saat menghadiri acara, dan ada yang tetangga tersangka. Para korban kemudian diajak ke rumah pelaku. Saat ini Polres menyita 19 barang bukti yang rata-rata berwujud pakaian luar maupun dalam.

Untuk merayu korban, kata dia, tersangka tidak memberi uang. Begitu juga sebaliknya, tersangka tidak memungut biaya dari para korban. "Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan para korban. Orang tua dari korban DS dan AMT melaporkan ke Polres Wonogiri," ungkap dia.

Tobing menduga pelaku melakukan aksi itu karena pengalaman psikologisnya pada masa lalu. Pelaku pernah empat kali menjadi korban pencabulan. Kejadian itu terjadi saat pelaku berusia, 15-17 tahun.

"Menurut keterangan pelaku, orang mencabuli dirinya saat ini sudah ada yang meninggal. Selebihnya juga sudah menghilang keberadaanya. Pelaku katanya ada yang menjadi gurunya dan orang lain yang ia kenal," kata dia.

Tobing belum dapat memastikan kebenaran PA seorang paranormal. "Belum dapat kami pastikan, yang jelas tersangka mempunyai pekerjaan paranormal," kata dia.

Atas tindakannya, PA alis ED, dijerat Pasal 82 UU No. 17/2016 perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 292 KUHP. Ancaman hukumannya penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Kebiri
Terkait regulasi baru tentang kebiri kimia bagi para pelaku pedofil, Polres akan berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri. Apakah tersangka bisa terancam hukuman itu atau tidak.

Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 70/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku kekerasan Seksual Terhadap Anak Beleid.

"Kami mohon kepada seluruh masyarakat, jika ada yang menjadi korban dari tersangka bisa melapor ke Mapolres Wonogiri. Kami akan menjamin privasi dan perlindungan kepada para korban," kata Tobing.

Sementara itu, PA mengaku selain sebagai paranormal, ia juga bekerja sebagai pedagang.

"Saya melakukan kejadian itu spontan saja. Awalnya saya tidak ada niatan jahat," kata tersangka di Mapolres Wonogiri, Selasa.

Ia juga meminta maaf kepada seluruh keluarga korban. PA berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

"Saya merasa khilaf. Saya sudah membuka praktek lama, tapi akhirnya terjerumus ke jalan yang salah. Karena dulu saya juga menjadi korban. Saya juga suka terhadap perempuan," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak