Abu Bakar Baasyir Bebas Murni, Keluarga Pastikan Tidak Ada Penyambutan

Baasyir saat ini tengah melakukan perjalanan ke Ponpes Al Mukmin Ngruki, Grogol, Sukoharjo

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 08 Januari 2021 | 09:11 WIB
Abu Bakar Baasyir Bebas Murni, Keluarga Pastikan Tidak Ada Penyambutan
Kondisi Abu Bakar Baasyir saat perjalanan pulang. (Solopos/Istimewa)

SuaraSurakarta.id - Abu Bakar Baasyir akhirnya bisa menghirup udara bebas. Baasyir saat ini tengah melakukan perjalanan ke Ponpes Al Mukmin Ngruki, Grogol, Sukoharjo

Dilansir dari Solopos.com media jaringan Suara.com, Juru bicara Ponpes Al Mukmin Ngruki Endro Sudarsono membenarkan saat ini Abu Bakar Baasyir sedang dalam perjalanan menuju Sukoharjo.

Ada empat unit mobil rombongan penjemput Baasyir dengan dikawal oleh petugas Kepolisian. Diperkirakan, rombongan Baasyir tiba di Pondok pesantren Al Mukmin Ngruki, sekira pukul 14.00 WIB.

Dia mengatakan ABB keluar dari Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, sekitar pukul 05.24 WIB.

Baca Juga:Abu Bakar Baasyir Keluar dari Lapas Gunung Sindur, Dikawal 4 Mobil

ABB keluar dengan menggunakan ambulans berpelat nomor B 1642 PIX, diikuti mobil berukuran sedang bernomor polisi AD 1138 WA dan 2 mobil lainnya. Sehingga total ada rombongan 4 mobil.

"Ustad Abu Bakar Ba'asyir berada di satu mobil dengan Abdul Rochim putranya, juga didampingi Ketua TPM Ahmad Midan," katanya.

Mendoakan dari Rumah

Saat ini Endro mengatakan pengamanan swakarsa untuk mengantisipasi massa yang hadir sudah dilakukan sejak Kamis (7/1/2021) malam sampai Sabtu (9/1/2021) pagi.

Endro terus mengimbau kepada masyarakat untuk tidak perlu datang ke Ponpes Al Mukmin. Pihak keluarga juga meminta agar masyarakat cukup mendoakan dari rumah.

Baca Juga:Keluarga Korban Bom Bali: Dia Tak Pernah Katakan Menyesal dan Minta Maaf

Endro memastikan tidak ada acara penyambutan khusus di ponpes. Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar cukup mendoakan dari rumah.

Seperti diketahui, Abu Bakar Baasyir hari ini bebas secara murni. Baasyir sebelumnya divonis 15 tahun hukuman penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011.

Pimpinan Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki itu terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini