Abu Bakar Baasyir Bebas Murni, Keluarga Pastikan Tidak Ada Penyambutan

Baasyir saat ini tengah melakukan perjalanan ke Ponpes Al Mukmin Ngruki, Grogol, Sukoharjo

Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 08 Januari 2021 | 09:11 WIB
Abu Bakar Baasyir Bebas Murni, Keluarga Pastikan Tidak Ada Penyambutan
Kondisi Abu Bakar Baasyir saat perjalanan pulang. (Solopos/Istimewa)

SuaraSurakarta.id - Abu Bakar Baasyir akhirnya bisa menghirup udara bebas. Baasyir saat ini tengah melakukan perjalanan ke Ponpes Al Mukmin Ngruki, Grogol, Sukoharjo

Dilansir dari Solopos.com media jaringan Suara.com, Juru bicara Ponpes Al Mukmin Ngruki Endro Sudarsono membenarkan saat ini Abu Bakar Baasyir sedang dalam perjalanan menuju Sukoharjo.

Ada empat unit mobil rombongan penjemput Baasyir dengan dikawal oleh petugas Kepolisian. Diperkirakan, rombongan Baasyir tiba di Pondok pesantren Al Mukmin Ngruki, sekira pukul 14.00 WIB.

Dia mengatakan ABB keluar dari Lapas Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, sekitar pukul 05.24 WIB.

Baca Juga:Abu Bakar Baasyir Keluar dari Lapas Gunung Sindur, Dikawal 4 Mobil

ABB keluar dengan menggunakan ambulans berpelat nomor B 1642 PIX, diikuti mobil berukuran sedang bernomor polisi AD 1138 WA dan 2 mobil lainnya. Sehingga total ada rombongan 4 mobil.

"Ustad Abu Bakar Ba'asyir berada di satu mobil dengan Abdul Rochim putranya, juga didampingi Ketua TPM Ahmad Midan," katanya.

Mendoakan dari Rumah

Saat ini Endro mengatakan pengamanan swakarsa untuk mengantisipasi massa yang hadir sudah dilakukan sejak Kamis (7/1/2021) malam sampai Sabtu (9/1/2021) pagi.

Endro terus mengimbau kepada masyarakat untuk tidak perlu datang ke Ponpes Al Mukmin. Pihak keluarga juga meminta agar masyarakat cukup mendoakan dari rumah.

Baca Juga:Keluarga Korban Bom Bali: Dia Tak Pernah Katakan Menyesal dan Minta Maaf

Endro memastikan tidak ada acara penyambutan khusus di ponpes. Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar cukup mendoakan dari rumah.

Seperti diketahui, Abu Bakar Baasyir hari ini bebas secara murni. Baasyir sebelumnya divonis 15 tahun hukuman penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011.

Pimpinan Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki itu terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak