SuaraSurakarta.id - Presenter Vicky Prasetyo sempat dikabarkan positif terinfeksi virus corona (Covid-19) sebelum menjalani sidang di pengadilan dalam kasus pencemaran nama baik. Hal itu karena Vicky diminta hakim untuk melakukan tes Covid-19.
Kekinian, Vicky Prasetyo dinyatakan negatif Covid-19 dari hasil swab tes PCR. Hal itu diungkapkannya pada laman media sosial Instagram.
"Alhamdulillah ya Allah," tulis akun @VickyPrasetyo777
Sebelumnnya Vicky Prasetyo diminta tim kuasa hukumnya untuk melakukan tes swab satu hari sebelum bersidang. Hal itu dilakukan setelah mengetahui Kalina Oktarani dinyatakan positif Covid-19.
Baca Juga:Vicky Prasetyo Cuma Beberapa Jam Terpapar Corona
Akibatnya sidang dengan agenda saksi yang dijadwalkan pada hari ini ditunda hingga bulan depan. Dari hasil pemeriksaan klinik, Vicky Prasetyo dinyatakan potensial Covid-19 dengan CT value gen N 32,0.
Sidang Vicky terkait kasus pencemaran nama baik yang sedianya digelar hari ini, Kamis (7/1/20210) akhirnya ditunda.
"Tadi pagi jam 9, klien kami, terdakwa Vicky Prasetyo diperiksa di klinik Jakarta Timur, hasil dari pemeriksaan terdakwa positif (Covid-19)," kata kuasa hukum Vicky, Ramdan Alamsyah di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2020).
Hakim meminta bukti kalau Vicky benar terpapar Covid-19. Ramdan kemudian melakukan video call dengan dokter dan diberikan kepada hakim.
Setelah mendengar penjelasan dokter, hakim menerima alasan ketidakhadiran Vicky dan memutuskan untuk menunda sidang.
Baca Juga:Vicky Prasetyo Siang Positif Covid-19, Sorenya Negatif
"Ketidakhadiran Vicky sudah kami terima dan dipertimbangkan ketiga-tiganya sah beralasan. Karena ini harus dengan hasil lab, kami tidak mau berandai-andai apakah dua tiga hari sembuh. Untuk itu demi semua nyamannya persidangan kami tunda agak lama," kata hakim.
"Bisa karena isolasi 14 hari dan pemulihan sama 14 hari. Untuk itu akan kami mulai lagi hari Kamis tanggal 4 Febuari 2021 pukul 10 pagi," sambung hakim sambil mengetuk palu sebanyak satu kali.