SuaraSurakarta.id - Presenter Vicky Prasetyo sempat dikabarkan positif terinfeksi virus corona (Covid-19) sebelum menjalani sidang di pengadilan dalam kasus pencemaran nama baik. Hal itu karena Vicky diminta hakim untuk melakukan tes Covid-19.
Kekinian, Vicky Prasetyo dinyatakan negatif Covid-19 dari hasil swab tes PCR. Hal itu diungkapkannya pada laman media sosial Instagram.
"Alhamdulillah ya Allah," tulis akun @VickyPrasetyo777

Sebelumnnya Vicky Prasetyo diminta tim kuasa hukumnya untuk melakukan tes swab satu hari sebelum bersidang. Hal itu dilakukan setelah mengetahui Kalina Oktarani dinyatakan positif Covid-19.
Baca Juga:Vicky Prasetyo Cuma Beberapa Jam Terpapar Corona
Akibatnya sidang dengan agenda saksi yang dijadwalkan pada hari ini ditunda hingga bulan depan. Dari hasil pemeriksaan klinik, Vicky Prasetyo dinyatakan potensial Covid-19 dengan CT value gen N 32,0.
Sidang Vicky terkait kasus pencemaran nama baik yang sedianya digelar hari ini, Kamis (7/1/20210) akhirnya ditunda.
"Tadi pagi jam 9, klien kami, terdakwa Vicky Prasetyo diperiksa di klinik Jakarta Timur, hasil dari pemeriksaan terdakwa positif (Covid-19)," kata kuasa hukum Vicky, Ramdan Alamsyah di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2020).
Hakim meminta bukti kalau Vicky benar terpapar Covid-19. Ramdan kemudian melakukan video call dengan dokter dan diberikan kepada hakim.
Setelah mendengar penjelasan dokter, hakim menerima alasan ketidakhadiran Vicky dan memutuskan untuk menunda sidang.
Baca Juga:Vicky Prasetyo Siang Positif Covid-19, Sorenya Negatif
"Ketidakhadiran Vicky sudah kami terima dan dipertimbangkan ketiga-tiganya sah beralasan. Karena ini harus dengan hasil lab, kami tidak mau berandai-andai apakah dua tiga hari sembuh. Untuk itu demi semua nyamannya persidangan kami tunda agak lama," kata hakim.
- 1
- 2