Biadab! Remaja 16 Tahun Dijadikan PSK oleh Temannya dan Dibayar Pakai Ini

Keempat mucikari yang menjual teman sekampungnya tersebut telah diamankan di Mapolsek Ketapang bersama tiga pria hidung belang berinisial A, N dan H, guna pemeriksaan.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 06 Januari 2021 | 21:38 WIB
Biadab! Remaja 16 Tahun Dijadikan PSK oleh Temannya dan Dibayar Pakai Ini
Ilustrasi prostitusi. [Solopos]

SuaraSurakarta.id - Nasib nahas dialami seorang perempuan berinisial C asal Ketapang, Kalimantan Barat. Betapa tidak, dia dijadikan korban kebiadaban rekan sekampungnya untuk melayani lelaki hidung belang. 

Menjadi korban praktik prostitusi anak di bawah umur , C diberi imbalan sejumlah uang dan HP usai menjadi pemuas nafsu lelaki bejat.

Praktek prostitusi ini berhasil digagalkan Polsek Ketapang. Adapun pelaku yang menjadikan C sebagai pekerja seks komersial (PSK) berjumlah empat orang. Mereka yang menjadi mucikari berinisial HER, DA, AY dan HAR.

Kapolres Ketapang melalui Kasubbag Humas Polres Ketapang, AKP H Mukhlis menuturkan kejadian bermula saat para pelaku menjemput korban di rumahnya pada pertengahan November 2020.

Baca Juga:Viral Bocah Berastagi Di-Bully, Diancam dan Dipaksa Rekam Kakaknya Mandi

Setelah itu, korban diajak jalan-jalan ke Pasar Kendawangan. Namun saat di tengah jalan korban dibawa ke Pantai Pulau Kucing.

"(Di sana) korban diajak bertemu dengan seorang laki-laki yang sudah menunggu mereka," ujar Mukhlis seperti dikutip dari Suaraketapang.co.id jaringan Suarakalbar.co.id.

Mirisnya, korban sudah tiga kali disuruh melayani pria hidung belang di lokasi yang sama.

Biasanya para mucikari melakukan transaksi, korban lalu diberi uang tunai Rp 1 juta dan satu unit handphone seharga Rp 600 ribu.

Kekinian, keempat mucikari yang menjual teman sekampungnya tersebut telah diamankan di Mapolsek Ketapang bersama tiga pria hidung belang berinisial A, N dan H, guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:Viral Video Anak Kecil Di-Bully, Diancam Kalau Tak Mau Rekam Kakaknya Mandi

"Kita sudah lakukan penahanan terhadap para pelaku," terang Mukhlis, Rabu (6/1/2020).

Dia mengatakan, pra pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 82 Jo pasal 76 E dana tau pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak