Abu Bakar Baasyir Bebas, Gabungan 3 Unsur TNI Amankan Pintu Masuk Sukoharjo

Abu Bakar Baasyir bebas secara murni setelah menjalani hukuman 15 tahun penjara.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 06 Januari 2021 | 17:00 WIB
Abu Bakar Baasyir Bebas, Gabungan 3 Unsur TNI Amankan Pintu Masuk Sukoharjo
Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir meninggalkan ruang pengadilan usai menjalani sidang PK di Pengadilan Negeri Cilacap, Jateng, Selasa (12/1) [Antara/Idhad Zakaria].

Rano juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memaksakan datang dan menyambut kepulangan Ba'asyir yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

"Larangan kerumunan massa sudah ada aturannya, termasuk sanksi bagi yang melanggar," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini