Gus Cholil, Pembunuh Berdarah Dingin di Solo Divonis Seumur Hidup!

Gus Cholil menghabisi nyawa dua orang sekaligus yakni Triyani dan Sunarno.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 05 Januari 2021 | 14:24 WIB
Gus Cholil, Pembunuh Berdarah Dingin di Solo Divonis Seumur Hidup!
Terdakwa pembunuha, Gus Cholil saat digelandang ke Mapolresta Surakarta.(Suara.com/Ronald Seger Prabowo)

SuaraSurakarta.id - Terdakwa kasus pembunuhan sadis di Banyuanyar, Solo, Ahmad Muhailil Churi alias Gus Cholil (57) divonis seumur hidup dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Priyanto dan dua hakim anggota Pandu Budiono dan Heru Budyanto, Selasa (5/1/2021).

Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada terdakwa usai menghabisi nyawa dua rekannya secara sadis dengan cara meracun hingga menewaskan Triyani dan Sunarno.

"Menyatakan tedakwa terbukti sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan hukuman seumur hidup," papar Priyanto membacakan vonis.

Majelis hakim menilai, sejumlah hal yang memberatkan terdakwa antara lain perbuatan yang sadis dengan menghilangkan nyawa. Terdakwa juga dinilai memberikan keterangan berbelit hingga mengganggu jalannya sidang.

Baca Juga:Polresta Solo Sita 227 Knalpot Bising

"Untuk yang meringankan tidak ada," tambahnya.

Sidang online pembacaan vonis kasus pembunuhan di Solo dengan terdakwa Gus Cholil di Pengadilan Negeri Surakarta.(Suara.com/Ronald Seger Prabowo)
Sidang online pembacaan vonis kasus pembunuhan di Solo dengan terdakwa Gus Cholil di Pengadilan Negeri Surakarta.(Suara.com/Ronald Seger Prabowo)

Seperti diketahui, tersangka dan korban Sunarno awalnya akan bertransaksi pembelian tanah di daerah Boyolali. Sunarno sendiri sudah menyiapkan uang sejumlah Rp 725 juta.

Tersangka lantas datang ke kontrakan Sunarno dan meminta Triyani untuk membuatkan minuman jus. Namun tanpa diketahui kedua korban, bahan-bahan tersebut sudah dicampur dengan racun tikus.

Kedua korban yang tak mengetahui jika jus sudah diracun akhirnya meminunya. Tak pelak, kedua korban akhirnya meregang nyawa di lokasi kejadian.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Lieonad Juniar Utomo saat ditemui usai sidang menyampaikan putusan itu kepada klien-nya yang berada di Rumah Tahanan (Rutan) Solo.

Baca Juga:Pelaku Kerusuhan Mertodranan Diciduk, Warga Pedan Kira Penangkapan Teroris

Menurutnya, ia memiliki waktu tujuh hari untuk melakukan analisa putusan itu. Ia menyebut putusan itu tidak mengakomodasi satu ruang yang meringankan terdakwa. Padahal, ia telah menjabarkan analisa-analisa yang meringankan dalam pledoi atau pembelaan.

"Kami segera mendiskusikan dengan klien untuk menentukan upaya hukum atau menerima. Rencana banding kami belum bisa memutuskan, itu hak dari klien," tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak