Tak Juga Kapok, 250 Motor Berknalpot Brong Disikat Polresta Solo Malam Ini

Dalam razia sebelumnya Satlantas berhasil mengamankan 114 motor brong dan total lebih 600 motor knalpot brong sudah dikandangkan.

Ronald Seger Prabowo
Minggu, 27 Desember 2020 | 00:01 WIB
Tak Juga Kapok, 250 Motor Berknalpot Brong Disikat Polresta Solo Malam Ini
Ratusan motor bernalpot brong atau tidak standart diamankan jajaran polisi Polresta Surakarta dalam razia, Sabtu (26/12/2020).(Suara.com/Ronald Seger Prabowo)

SuaraSurakarta.id - Ultimatum dari Kapolresta Surakarta untuk mengandangkan motor knalpot brong ternyata masih tidak diindahkan.

Malam ini, Sabtu (26/12/2020) untuk kesekian kalinya, Satlantas Polresta Surakarta dibackup Tim Sparta (Sang Penjaga Surakarta) merazia knalpot brong di Mako II Polresta Surakarta, Jalan Slamet Riyadi Solo.

Selain di Mako II, total ada tujuh titik penindakan terhadap knalpot brong yang dilakukan oleh Polresta Surakarta dan seluruh Polsek.

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak melalui Kasatlantas Kompol Afrian Satya Permadi mengatakan pihaknya fokus merazia kendaraan roda dua yang memakai knalpot bising.

Baca Juga:Pelaku Kerusuhan Mertodranan Diciduk, Warga Pedan Kira Penangkapan Teroris

"Kami selalu mengingatkan masyarakat untuk menggunakan kendaraan sesuai standar yang sudah ditentukan dalam undang-undang," kata Afrian usai razia.

Dalam razia kali ini, polisi mengamankan 215 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong.

Dalam razia sebelumnya Satlantas berhasil mengamankan 114 motor brong dan total lebih 600 motor knalpot brong sudah dikandangkan.

Para pengendara yang membawa kendaraan dengan knalpot bising tersebut dikenakan sanksi tilang dan motor ditahan hingga penggantian knalpot standar pabrikan.

Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009 pasal 285 disebutkan setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan

Baca Juga:Dalang Penyerangan Habib Assegaf di Kampung Mertodranan Terungkap dari WAG

Teknis itu meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban didenda paling banyak Rp250 ribu atau kurungan 1 bulan.

"Semua motor kami tahan malam ini. Pengguna knalpot brong membuat warga tidak nyaman dengan suara yang bising. Mari kita ciptakan Solo aman, nyaman, dan bebas dari penggunaan knalpot brong ," paparnya.

Kegiatan malam ini berkaitan dengan cipta kondisi jelang Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

"Pastikan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 aman, damai dan sehat, Polresta Surakarta menggelar razia knalpot brong, operasi Pekat, Patroli Gabungan TNI-Polri Skala Besar dan Operasi Yustisi," tukasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak