Sementara itu, TPU Pondok Ranggon hingga saat ini telah menampung total 4.650 lebih jenazah pasien COVID-19 di blok muslim maupun nonmuslim.
Syarat Wajib Diketahui untuk Kubur Tumpang Jenazah Covid-19 di Jakarta
Pemerintah Jakarta telah memberlakukan sejumlah kriteria terhadap jenazah COVID-19 yang akan dimakamkan di luar TPU Pondok Ranggon atau TPU Tegal Alur.
Siswanto
Senin, 28 Desember 2020 | 12:29 WIB

BERITA TERKAIT
Kini Diizinkan, Begini Syarat dan Prosedur Memindahkan Pemakaman Covid-19
22 Juli 2022 | 19:10 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini