Syarat Wajib Diketahui untuk Kubur Tumpang Jenazah Covid-19 di Jakarta

Pemerintah Jakarta telah memberlakukan sejumlah kriteria terhadap jenazah COVID-19 yang akan dimakamkan di luar TPU Pondok Ranggon atau TPU Tegal Alur.

Siswanto
Senin, 28 Desember 2020 | 12:29 WIB
Syarat Wajib Diketahui untuk Kubur Tumpang Jenazah Covid-19 di Jakarta
Penampakan kuburan jenazah Corona di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat. (Suara.com/Bagaskara).

Sementara itu, TPU Pondok Ranggon hingga saat ini telah menampung total 4.650 lebih jenazah pasien COVID-19 di blok muslim maupun nonmuslim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini