Syarat Wajib Diketahui untuk Kubur Tumpang Jenazah Covid-19 di Jakarta

Pemerintah Jakarta telah memberlakukan sejumlah kriteria terhadap jenazah COVID-19 yang akan dimakamkan di luar TPU Pondok Ranggon atau TPU Tegal Alur.

Siswanto
Senin, 28 Desember 2020 | 12:29 WIB
Syarat Wajib Diketahui untuk Kubur Tumpang Jenazah Covid-19 di Jakarta
Penampakan kuburan jenazah Corona di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat. (Suara.com/Bagaskara).

"Jarak dengan sumber air sumur warga minimal 50 meter," katanya.

Syarat berikutnya adalah jarak dengan permukiman penduduk dari TPU minimal 500 meter sesuai dengan standar dari Direktorat Jenderal Kementerian Agama.

Seiring dengan situasi lahan untuk liang lahat di TPU Pondok Ranggon yang telah penuh, kata Muhaemin, maka diimbau bagi keluarga ahli waris untuk memanfaatkan TPU lain yang telah memenuhi kriteria persyaratan.

Saat ini TPU yang tersebar di lima wilayah kota administratif DKI Jakarta telah mengizinkan pemakaman sesuai prosedur COVID-19.

Baca Juga:Kontroversi Jenazah Positif COVID-19 Muslim Dikremasi, Publik Islam Geram

"Bagi warga yang memiliki makam keluarga di TPU lainnya yang tersebar di lima wilayah Jakarta, bisa dimakamkan secara tumpang, selama lokasi tersebut memenuhi syarat," katanya.

Sementara itu, TPU Pondok Ranggon hingga saat ini telah menampung total 4.650 lebih jenazah pasien COVID-19 di blok muslim maupun nonmuslim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini