SuaraSurakarta.id - Gus Cholil (57) terdakwa kasus pembunuhan sadis di sebuah kontrakan di Banyuanyar, Solo bakal menghadapi sidang vonis pekan depan.
Pria paruh baya asal Gilingan, Banjarsari itu dituntut hukuman penjara seumur hidup usai menghabisi nyawa dua orang sekaligus yakni Triyani dan Sunarno, 9 April silam.
"Sidang vonis nanti 5 Januari di Pengadilan Negeri Surakarta," kata kuasa hukum terdakwa, Muhammad Taufiq, Senin (28/12/2020) saat dihubungi Suara.com.
Seperti diketahui, tersangka dan korban Sunarno awalnya akan bertransaksi pembelian tanah di daerah Boyolali. Sunarno sendiri sudah menyiapkan uang sejumlah Rp 725 juta.
Baca Juga:Polresta Solo Sita 227 Knalpot Bising
Tersangka lantas datang ke kontrakan Sunarno dan meminta Triyani untuk membuatkan minuman jus. Namun tanpa diketahui kedua korban, bahan-bahan tersebut sudah dicampur dengan racun tikus.
Kedua korban yang tak mengetahui jika jus sudah diracun akhirnya meminunya. Tak pelak, kedua korban akhirnya meregang nyawa di lokasi kejadian.
Taufik memaparkan, poin yang memberatkan dalam kasus tersebut adalah status antara tersangka dengan kedua korban sudah saling mengenal dan berhubungan baik.
"Apalagi orang-orang yang dibunuh ini kan tidak memiliki kesalahan apapun. Tidak ada perselisihan dengan Gus Cholil," paparnya.
"Lalu yang meringankan, dia tidak pernah dihukum dan tak sempat menikmati hasil (uang) yang didapatkan," tambah dia.
Baca Juga:Pelaku Kerusuhan Mertodranan Diciduk, Warga Pedan Kira Penangkapan Teroris
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Surakarta, AKP Purbo Adjar Waskito sempat memaparkan jika hasil labfor menunjukkan beberapa kandungan yang terdapat di jus buah naga yang dicampuri racun tikus oleh terdakwa.
"Hasil labfor salah satu kandungannya ditemukan adanya sianida. Ini yang dimungkinkan jadi penyebab meninggalnya korban," pungkas mantan Kasatreskrim Polres Wonogiri tersebut.