Kapolri Terbitkan Maklumat Kepatuhan Prokes Libur Natal dan Tahun Baru

Maklumat itu bertujuan memutus dan mencegah penyebaran Covid-19.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 23 Desember 2020 | 20:30 WIB
Kapolri Terbitkan Maklumat Kepatuhan Prokes Libur Natal dan Tahun Baru
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11). [Suara.com/Arya Manggala]

Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

REKOMENDASI

News

Terkini