Atas perbuatannya A si manusia silver itu dipersangkakan dengan pasa berlapis, yakni Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 365 tentang Pembunuhan Berencana. Dia terancam hukuman maksimal berupa pidana mati.
Super Sadis! Ini Cara Manusia Silver Mutilasi Pelaku Sodomi di Bekasi
Ada sebanyak 35 adegan sadis saat A menghabisi dan memutilasi pelaku sodomi Dony Saputra (24).
Ronald Seger Prabowo
Rabu, 16 Desember 2020 | 19:05 WIB

BERITA TERKAIT
Prabowo-Gibran Salat Ied Bareng di Masjid Istiqlal, Polda Metro Jaya Kerahkan 710 Personel
31 Maret 2025 | 06:44 WIB WIBREKOMENDASI
News
Arus Mudik di Solo Lancar, Operasi Ketupat Candi Diapresiasi Warga
01 April 2025 | 20:11 WIB WIBTerkini