Budi Arista Romadhoni
Selasa, 27 Oktober 2026 | 17:50 WIB
Ilustrasi Selingkuh (Freepik/Wayhomestudio)
Baca 10 detik
  • Pemerintah Kota Solo memberhentikan tiga ASN karena melakukan pelanggaran berat berupa perselingkuhan dan penyalahgunaan wewenang.
  • Kepala Inspektorat Kota Solo Arif Darmawan menyatakan keputusan tersebut diambil setelah melalui proses pembinaan berjenjang oleh OPD.
  • Wali Kota Solo Respati Ardi menegaskan pengawasan ketat akan terus dilakukan untuk menindak tegas pelanggaran disiplin dan asusila.

SuaraSurakarta.id - Tiga Aparatur Sipil (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo diberhentikan dari statusnya sebagai ASN.

Pasalnya ketiganya melakukan pelanggaran berat berupa penyalahgunaan wewenang hingga kasus perselingkuhan. 

Kepala Inspektorat Kota Solo, Arif Darmawan mengatakan ada tiga ASN yang diberhentikan dengan hormat. 

Mereka berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di bidang pelayanan masyarakat. 

"Ada tiga ASN yang diberhentikan dengan hormat. Karena melakukan pelanggaran berat, ada yang selingkuh, dan penyalahgunaan kewenangan. Tahun ini saja," terangnya, Selasa (27/10/2026).

Arif menjelaskan sanksi pemberhentian ini dijatuhkan setelah dilakukan proses pembinaan berjenjang oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat mereka bertugas.

Bahkan penanganan pelanggaran disiplin ASN secara bertahap sudah dilakukan, mulai dari tingkat ringan hingga sedang yang ditangani langsung oleh atasan di OPD masing-masing.

"Tapi ketika pelanggaran sudah masuk kategori berat, maka penanganannya itu ditarik ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Lalu Wali Kota membentuk tim yang terdiri dari Inspektorat, atasan langsung (OPD), dan bagian kepegawaian (BKPSDM) untuk menentukan sanksi hukuman bagi yang bersangkutan," papar dia.

Menurutnya ini masih ada beberapa proses lagi yang diberhentikan dari ASN, karena melanggar pelanggaran disiplin. Itu juga ada laporan dari masyarakat dan keluarga, hasil dari audit juga.

Baca Juga: Cerita Paman Aldo, Penumpang Kapal Virgo Transport 8, Niat Bekerja untuk Bantu Orang Tuanya

"Ini tahun ini saja. Dan ini masih ada beberapa proses lagi yang diberhentikan dari ASN, itu melanggar pelanggaran disiplin," tandasnya.

Arif menegaskan pemkot juga telah memberikan sanksi tegas kepada belasan ASN berupa penurunan hingga penundaan jabatan akibat berbagai pelanggaran disiplin.

"Untuk yang diturunkan jabatannya, ditunda jabatannya itu ada belasan," sambung dia.

Sementara itu Wali Kota Solo Respati Ardi mengatakan pengawasan ketat akan terus dilakukan agar kejadian itu tidak terulang lagi.

"Kencang sekarang pengawasannya, dari inspektorat, dari BKPSDM itu sekarang kencang sekali. Jadi affair dan lain-lain asusila itu ada peraturannya, jadi kita tinggal tegakan saja," jelasnya.

Respati menambahkan sekarang ini jamannya sudah terbuka, semuanya sudah diawasi dengan baik. Jadi ketika ada aduan, terbukti pasti akan kita tindak tegas.

Load More