Budi Arista Romadhoni
Selasa, 01 September 2026 | 16:44 WIB
Pemulung TPA Putri Cempo yang ramai-ramai mendatangi Balaikota Solo. [Suara.com/Ari Welianto]
Baca 10 detik
  • Ratusan warga dan pemulung TPA Putri Cempo Solo berunjuk rasa di Balai Kota pada Selasa, 1 September 2026.
  • Aksi tersebut dilakukan karena kebijakan pemilahan sampah menyebabkan penurunan pendapatan ekonomi drastis bagi ratusan pemulung.
  • Kepala DLH Solo menyatakan Pemkot menyiapkan solusi pelatihan kerja melalui Dinas Tenaga Kerja bagi para pemulung.

SuaraSurakarta.id - Warga dan paguyuban pemulung di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo, Kota Solo ramai-ramai mendatangi di Balai Kota Solo, Selasa (1/9/2026).

Kedatangan mereka terkait kebijakan pemilahan sampah. Karena adanya kebijakan tersebut membuat penghasilannya menjadi berkurang

Dari pantauan, massa pemulung sempat memasuki area Balai Kota Solo dan menggelar aksi di Pendopo Gede Balai Kota Solo. 

Dalam aksinya mereka membentangkan poster dengan berbagai macam tulisan, seperti 'Putri Cempo bukan Ruang Kosong', 'Jangan buang jasa-jasa kami', 'Bangkit lawan atau tunduk ditindas'.

Ketua Paguyuban Pemulung Putri Cempo, Sukarni mengatakan dengan tegas menolak kebijakan soal sampah yang masuk ke TPA hanya berupa residu.

"Ekonomi kita berkurang, untuk lingkungan karena kita jangka panjang ya dari pabrik dan sampah uang masuk ke TPA cuma residu. Kita warga RW 39, masa nanti puluhan tahun lagi masih merasakan lebih dari 30 tahun dari limbah sampah," terangnya saat ditemui, Selasa (1/9/2026).

Karni menjelaskan ada sekitar 371 pemulung rosok dan 93 pemulung pakan ternak yang beraktivitas di TPA Putri Cempo. Selama ini mereka ikut mengurangi volume sampah di TPA Putri Cempo tapi justru sekarang disingkirkan.

"Ada penurunan drastis perolehan sampah layak jual dan pakan ternak terjadi dampak akumulasi kebijakan pembatasan yang menutup ruang hidup pemulung," kata dia.

Sebelum dilakukan penataan, penghasilan bisa memperoleh Rp 1,2 juta per minggu. Tapi sekarang hanya memperoleh sekitar Rp 500 ribu per minggu. 

Baca Juga: Pendapatan Turun hingga 60 Persen Gara-gara Bajaj, Puluhan Driver Ojol Demo di Balai Kota Solo

Dikatakannya selama ini warga sekitar merasakan langsung dampak dari TPA, seperti suara bising dan debu sampah yang dinilai mengganggu. 

"Kebisingan itu 24 jam kalau nyala. Itu bising terus. Makanya kita tuntut dihilangkan dulu bising, debu, dan asapnya baru operasi yang betul," ungkapnya.

Menurutnya sampai saat ini belum ada perjanjian hitam di atas putih mengenai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) antara warga dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Warga minta kepastian itu dari pemkot, karena selama ini itu belum ada.

"Kita minta kepastian warga dan pemulung itu mau dikasih Amdal apa dikasih perjanjian. Karena dari dulu, DLH dari tahun 86 sampai sekarang nggak ada perjanjian apapun," jelasnya.

Hal senada juga disampaikan warga dan pemulung lain, Suparno. Ia mengeluhkan operasional teknologi pengolahan sampah yang menimbulkan kebisingan luar biasa hingga terdengar selama 24 jam nonstop.

Load More