Budi Arista Romadhoni
Selasa, 01 September 2026 | 15:49 WIB
Ilustrasi kasus dugaan korupsi KONI Solo. (Freepik)
Baca 10 detik
  • Kejari Solo menetapkan dan menahan mantan Ketua serta Bendahara KONI Solo terkait kasus korupsi dana hibah.
  • Kasus korupsi dana hibah Pemkot Solo periode 2021 hingga 2025 tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,05 miliar.
  • Kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas I Solo selama 20 hari terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2026.

SuaraSurakarta.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Solo untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Solo periode 2021–2025.

Dua orang tersebut adalah LK mantan Ketua KONI Solo 2021-2025 dan TAM mantan Bendahara KONI Solo 2021-2125. Keduanya pun ditahan di Rutan Kelas 1 A Solo selama 20 hari terhitung 31 Agustus hingga 19 September 2026.

Penahanan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 beberapa hari sebelumnya.

"Update pada hari ini tadi telah dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas nama tersangka inisial LK dan atas nama tersangka inisial TAM. Jadi ada dua berkas perkara," terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solo, Supriyanto, Senin (1/9/2026).

Supriyanto menjelaskan kedua tersangka yang ditahan adalah LK merupakan Ketua KONI Solo periode 2021–2025, sementara TAM merupakan bendahara KONI Solo periode yang sama. Keduanya telah ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Solo.

"Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan du rutan selama 20 hari ke depan," katanya.

Supriyanto mengatakan kalau penahanan tersangka tersebut telah  berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT 2177/M.3.11/Ft.1/08/2026 tanggal 31 Agustus 2026. 

Untuk tersangka LK itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-2176/M.3.11/Ft.1/08/2026 tanggal 31 Agustus 2026.

"Tersangka disangka melanggar Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tipikor dan KUHP yang baru," ungkap dia.

Baca Juga: Mantan Manajer Persis Solo Bakal Ditahan, Kejari Tunggu Pelimpahan Tahap 2 Kasus TPPU

Menurutnya atas kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Solo untuk KONI Solo periode 2021–2025 ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp 1,05 miliar. Namun tersangka juga sudah mengembalikan  sekitar Rp400 Juta.

"Dari kerugian itu perlu kami informasikan juga bahwa tersangka telah mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut sebesar lebih kurang Rp400 juta. Jadi ini masih sekitar ada Rp600 juta yang belum terselesaikan," jelasnya.

Pada kasus tersebut, Kejari juga telah mengamankan uang tunai sebagai barang bukti sekitar Rp355 juta.

Supriyanto menambahkan setelah pelaksanaan tahap II, jaksa akan segera menyusun surat dakwaan baru nanti akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang.

"Berharap setelah dilimpahkan, majelis hakim segera menetapkan jadwal persidangan yang terbuka untuk umum," tandas dia.

Kontributor : Ari Welianto

Load More