- Kejari Solo menyelidiki korupsi dana hibah Pemkot Solo ke KONI periode 2021-2024 berdasarkan laporan masyarakat Agustus 2025.
- Penyidik telah memeriksa lebih dari 30 saksi dari Pemkot, KONI, cabor, serta menyita dana bukti Rp 320.700.000.
- Kejari berkoordinasi dengan BPKP untuk menghitung kerugian keuangan dari total dana hibah tahunan Rp 7-10 miliar.
SuaraSurakarta.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian dana hibah dari Pemerintah Kota (Pemkot) Solo kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Solo 2021-2024.
Saat ini sudah pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat serta barang bukti. Bahkan sudah menyita dana sebesar Rp 320.700.000 dan jumlah itu akan bertambah.
"Saat ini penyidik Kejari Solo telah melakukan pemeriksaan lebih dari 30 orang saksi. Juga sudah melakukan koordinasi dengan tim auditor BPKP perwakilan Jateng untuk menghitung besaran kerugian keuangan," terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo Supriyanto saat ditemui, Selasa (9/12/2025).
Supriyanto menjelaskan perkembangan hasil penyelidikan, tim penyelidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti sebesar Rp 320.700.000.
Kalau anggaran dana hibah yang diberikan Pemkot ke KONI itu besarannya berbeda, diantara Rp 7 miliar sampai Rp 10 miliar per tahun.
"Kemarin tim penyidik sudah menyita barang bukti sebesar Rp 320.700.000. Ke depan kita akan terus mendalami kasus ini dan segera menyelesaikan," ungkapnya.
Menurutnya penyelidikan kasus dugaan tindak korupsi dana hibah di KONI ini merupakan hasil laporan dari masyarakat bulan Agustus 2025 lalu.
Setelah ditelaah ternyata cukup akurat informasi dari masyarakat, sehingga dilakukan penyelidikan, setelah ditemukan adanya pidana kemudian dinaikan ke penyidikan.
"Laporan masuk ke Kejari itu sekitar bulan Agustus-September," ujar dia.
Baca Juga: Viral Dugaan Pelecahan Seksual Mahasiswa di Solo, Modus Bermain Game Truth or Dare
Untuk saksi yang diperiksa itu, lanjut dia, dari berbagai macam struktur. Ada yang dari struktur pemkot diantaranya dinas yang membidangi keolahragaan.
"Kemudian juga dari pengurus KONI dan para pengurus cabor. Juga termasuk ada yang dari luar itu, misalnya dari perbankan dan sebagainya," jelasnya.
"Nanti masih ada penambahan saksi lagi baik orang baru yang belum pernah diperiksa sebelumnya maupun yang pernah diperiksa sebagai saksi untuk dilakukan pendalaman terhadap proses penyidikan. Belum ada penetapan tersangka," lanjut dia.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Kantor dan Gudang Baru JNE di Solo Perkuat Kapabilitas Digital hingga Dorong Pengembangan UMKM
-
Duh! Gara-gara Harga Aspal Naik, Sejumlah Proyek Jalan di Solo Tertunda
-
Viral Dosen UNS Lecehkan Perempuan di Kereta, Sanksi Cuma dapat Teguran Tertulis?
-
Tim Sparta Amankan Terduga Pekaku Pelecehan Seksual di Bendungan Tirtonadi
-
Dari Dapur MBG, Santri Yatim Ini Bisa Menopang Ekonomi Keluarga