- Kejari Solo menyelidiki korupsi dana hibah Pemkot Solo ke KONI periode 2021-2024 berdasarkan laporan masyarakat Agustus 2025.
- Penyidik telah memeriksa lebih dari 30 saksi dari Pemkot, KONI, cabor, serta menyita dana bukti Rp 320.700.000.
- Kejari berkoordinasi dengan BPKP untuk menghitung kerugian keuangan dari total dana hibah tahunan Rp 7-10 miliar.
SuaraSurakarta.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian dana hibah dari Pemerintah Kota (Pemkot) Solo kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Solo 2021-2024.
Saat ini sudah pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat serta barang bukti. Bahkan sudah menyita dana sebesar Rp 320.700.000 dan jumlah itu akan bertambah.
"Saat ini penyidik Kejari Solo telah melakukan pemeriksaan lebih dari 30 orang saksi. Juga sudah melakukan koordinasi dengan tim auditor BPKP perwakilan Jateng untuk menghitung besaran kerugian keuangan," terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo Supriyanto saat ditemui, Selasa (9/12/2025).
Supriyanto menjelaskan perkembangan hasil penyelidikan, tim penyelidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti sebesar Rp 320.700.000.
Kalau anggaran dana hibah yang diberikan Pemkot ke KONI itu besarannya berbeda, diantara Rp 7 miliar sampai Rp 10 miliar per tahun.
"Kemarin tim penyidik sudah menyita barang bukti sebesar Rp 320.700.000. Ke depan kita akan terus mendalami kasus ini dan segera menyelesaikan," ungkapnya.
Menurutnya penyelidikan kasus dugaan tindak korupsi dana hibah di KONI ini merupakan hasil laporan dari masyarakat bulan Agustus 2025 lalu.
Setelah ditelaah ternyata cukup akurat informasi dari masyarakat, sehingga dilakukan penyelidikan, setelah ditemukan adanya pidana kemudian dinaikan ke penyidikan.
"Laporan masuk ke Kejari itu sekitar bulan Agustus-September," ujar dia.
Baca Juga: Viral Dugaan Pelecahan Seksual Mahasiswa di Solo, Modus Bermain Game Truth or Dare
Untuk saksi yang diperiksa itu, lanjut dia, dari berbagai macam struktur. Ada yang dari struktur pemkot diantaranya dinas yang membidangi keolahragaan.
"Kemudian juga dari pengurus KONI dan para pengurus cabor. Juga termasuk ada yang dari luar itu, misalnya dari perbankan dan sebagainya," jelasnya.
"Nanti masih ada penambahan saksi lagi baik orang baru yang belum pernah diperiksa sebelumnya maupun yang pernah diperiksa sebagai saksi untuk dilakukan pendalaman terhadap proses penyidikan. Belum ada penetapan tersangka," lanjut dia.
Kontributor : Ari Welianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
BRI Genjot Transformasi Digital, Merchant Berkembang dan Transaksi QRIS Melesat
-
BRI Peduli Ajak Kelompok Tani di Jawa Barat Tanam 24.000 Mangrove
-
Tahir Solo Museum Resmi Dibuka, Ada Fosil Dinosaurus 20 Meter!
-
Riset Economist Enterprise: Integrasi Self-Care ke Sistem Kesehatan Perlu Diperkuat
-
Wisata Candi Plaosan Kian Bergeliat, UMKM Desa Bugisan Raup Kenaikan Pendapatan 31 Persen