- Kubu Sinuhun PB XIV Purboyo akan melayangkan somasi kepada Ketua LDA Gusti Moeng pada Jumat, 21 Agustus 2026.
- Somasi diberikan karena LDA menguasai dan mengunci benda pusaka Keraton Surakarta tanpa izin sejak 30 Juli 2026.
- Akibat penguasaan tersebut, abdi dalem gagal melaksanakan ritual adat Ngungelaken Gongsa Sekaten pada 19 Agustus 2026.
SuaraSurakarta.id - Kubu Sinuhun Paku Buwono (PB) XIV Purboyo bakal melayangkan somasi Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) GKR Wandansari Koes Moertiyah (Gusti Moeng).
Somasi dilayangkan terkait tindakan penguasaan tanpa hak atas benda pusaka milik Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat berupa Gamelan Sekaten dan Gamelan Monggang Ageng yang dilakukan oleh LDA.
LDA juga diberi waktu 2x24 jam untuk segera segera mengembalikan seluruh benda pusaka milik keraton ke tempat semula dan mengosongkan kawasan Keraton Kasunanan yang dikuasai tanpa hak.
"Kami Mengecam keras penguasaan sepihak atas benda tindakan mengambil dan mengunci aset pusaka milik Keraton Kasunanan Surakarta berupa Gamelan Sekaten dan Gamelan Monggang Ageng yang dilakukan LDA," terang Pengageng Sasana Wilapa PB XIV Purboyo, GKR Panembahan Timoer Rumbai Kusuma Dewayani, Jumat (21/8/2026).
Timoer menjelaskan tindakan pemindahan dan penguasaan tanpa izin ini melanggar tradisi, adat istiadat, dan filosofi leluhur (paugeran) yang telah menjadi aturan tidak tertulis dan peraturan tertulis atau ketentuan khusus (Angger) yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Itu juga telah menabrak ketentuan hukum peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1988 tentang Status dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta beserta seluruh kelengkapannya secara tegas diatur.
"PB XIV (Purboyo), yang saat ini berkuasa dan memerintah sebagai Sri Susuhunan/Raja/Pimpinan/Kepala Adat/Pemangku Adat/ Pemimpin Utama yang Memegang Kekuasaan Tertinggi dalam Menjalankan Pemerintahan Adat dalam Masyarakat Hukum Adat di Keraton Surakarta," ungkap dia.
Timoer menegaskan LDA harus segera mengembalikan seluruh benda pusaka milik keraton yang dikuasai tanpa hak dalam waktu 2 x 24 jam.
Jika itu diabaikan maka akan ditempuh jalur hukum tegas, baik secara Pidana atas dugaan penggelapan atau pencurian aset budaya milik Keraton maupun Perdata atas perbuatan melawan hukum.
Baca Juga: LDA Keraton Solo Ancam Buka Paksa Akses yang Dikunci, Penghalang Revitalisasi Bakal Dipidanakan
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk melihat persoalan ini secara objektif berdasarkan koridor hukum dan aturan adat istiadat yang sah di bawah pimpinan Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas," tandasnya.
Pada kesempatan tersebut, Putri Dalem PB XIII ini juga menyampaikan kronologi pemindahan sepihak pusaka keraton.
Berdasarkan bukti rekaman CCTV pada 30 Juli 2026 pukul 10.00 WIB, sekelompok orang dari LDA terpantau mengangkut pusaka milik keraton berupa Gamelan Sekaten (Kyai Guntur Madu dan Kyai Guntur Sari) serta Gamelan Monggang Ageng dari kompleks nDalem Langen katong menuju Bangsal Sasana Handrawino, yang kemudian menguncinya.
Dampak dari penguasaan sepihak ini membuat terhalangnya abdi dalem niyaga keraton untuk melaksanakan ritual adat Ngungelaken Gongsa Sekaten dalam rangka peringatan Garebeg Mulud pada 19 Agustus 2026 kemarin.
Justru LDA telah menggunakan pusaka milik keraton tersebut untuk agenda internal mereka tanpa sepengetahuan dan seijin dari Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas.
Bahkan upaya untuk mengambil kembali penguasaan aset dan budaya milik Keraton justru mendapat penghalangan fisik dari massa LDA.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
- 4 Shio Beruntung Hari ini 21 Agustus 2026 yang Diprediksi Terbebas dari Masalah Keuangan
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Konflik Keraton Solo Memanas! Kubu PB XIV Purboyo Layangkan Somasi ke Gusti Moeng
-
Senator Arya Wedakarna Serahkan Tongkat Ganesha, Tegaskan Bali di 2029 Dukung Perintah Jokowi
-
BRI Group Raih Enam Penghargaan Global, Kepemimpinan hingga ESG Mendapat Apresiasi
-
Qlola Catat Pertumbuhan Pengguna 42,6 Persen, BRI Hadirkan New Skin
-
Ribuan Warga Solo Serbu Meet & Greet Harusnya Horror, Reza Arap: Senang Banget!