- Bupati Sukoharjo Etik Suryani terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Mapolresta Surakarta pada Kamis malam.
- Penyidik KPK membawa Etik Suryani ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih pada Jumat pagi.
- KPK masih mendalami kasus tersebut dan akan menentukan status hukum pihak terkait dalam waktu maksimal 1x24 jam ke depan.
SuaraSurakarta.id - Bupati Sukoharjo Etik Suryani dibawa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Jakarta setelah menjalani pemeriksaan maraton selama semalam di Mapolresta Surakarta dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK.
Etik tiba di Mapolresta Surakarta pada Kamis (9/7) malam dan menjalani pemeriksaan intensif di ruang pemeriksaan lantai dua. Aktivitas penyidik berlangsung hingga menjelang pagi sebelum akhirnya rombongan meninggalkan lokasi menuju Jakarta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemeriksaan dimulai sekitar pukul 21.00 WIB. Selama proses tersebut, penyidik KPK melakukan pendalaman terhadap perkara yang tengah diusut.
Menjelang subuh, tepatnya sekitar pukul 04.20 WIB, sejumlah petugas terlihat membawa enam koper berwarna hijau menuju lantai dua Mapolresta Surakarta. Kehadiran koper-koper tersebut menambah perhatian karena berlangsung saat pemeriksaan masih berjalan.
Sekitar satu jam kemudian, pada pukul 05.41 WIB, Etik Suryani keluar dari gedung Mapolresta. Mengenakan atasan hitam putih dan celana jeans, ia langsung berjalan menuju bus yang telah disiapkan di halaman mapolresta tanpa memberikan keterangan kepada awak media.
Etik memilih bungkam saat dicecar berbagai pertanyaan mengenai operasi tangkap tangan yang menjeratnya. Bus yang membawa rombongan kemudian meninggalkan Mapolresta Surakarta menuju Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya operasi tangkap tangan terhadap Bupati Sukoharjo.
"Benar," kata Fitroh di Jakarta dikutip dari ANTARA, Jumat (10/7/2026).
KPK sebelumnya menyatakan memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca Juga: Kedok Pig Butchering Sukoharjo: Ini 5 Fakta Menarik Sindikat Kripto yang Kuras Rp41 Miliar Warga AS
Hingga kini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif dan belum mengumumkan secara resmi pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka maupun konstruksi lengkap perkara yang sedang diusut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
Terkini
-
Projek-D Vol.5 Hadirkan Empat Panggung dan Puluhan Musisi di De Tjolomadoe
-
Duh! Gusti Moeng Diancam Disomasi 2x24 Jam dan Dituduh Curi Gamelan Sekaten
-
BRI Hadirkan Momen Haru, Yuni Lestari Bertemu Sang Ibu Setelah 10 Tahun di Taiwan
-
BRI Perluas Ekosistem Digital di Taiwan Lewat Peluncuran BRImo Taiwan
-
Oktafianus Fernando Resmi Gabung Persis Solo, Bidik Promosi Super League