Tasmalinda
Rabu, 20 Mei 2026 | 19:06 WIB
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. PSI menjawab PDIP mengenai usulan Gibran Berkantor di IKN. [Suara.com/ANTARA]
Baca 10 detik
  • Ketua Harian PSI Ahmad Ali mengkritik desakan PDIP agar Wakil Presiden Gibran berkantor di IKN pada Rabu (20/5/2026).
  • Ali menyatakan seharusnya pemerintah mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Keppres penetapan resmi IKN sebagai ibu kota negara.
  • Merujuk putusan MK, Ali menegaskan Jakarta masih berstatus ibu kota sebelum adanya Keppres pemindahan pusat pemerintahan secara resmi.

Polemik IKN dan Gibran Kembali Jadi Sorotan

Pernyataan PSI ini membuat polemik soal IKN kembali memanas. Nama Gibran Rakabuming Raka pun kembali menjadi sorotan di tengah perdebatan mengenai kapan IKN resmi ditetapkan sebagai ibu kota negara.

Usulan dari PDIP agar Gibran berkantor di IKN dinilai sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam mempersiapkan pusat pemerintahan baru di Kalimantan Timur.

Namun hingga kini, pemerintah pusat belum mengeluarkan Keppres resmi terkait pemindahan ibu kota negara ke IKN.

Load More