- Kali Kukuba di Halmahera Timur diduga tercemar limbah akibat kegagalan fungsi bendungan milik PT Feni Halmahera Timur.
- Masyarakat memprotes melalui aksi pemblokiran jalan karena operasional perusahaan dianggap mengabaikan kelestarian lingkungan dan ekosistem pesisir.
- Perusahaan berkomitmen melakukan penyedotan lumpur sebagai tindak lanjut atas tuntutan warga dalam dialog resmi bersama pihak terkait.
SuaraSurakarta.id - Kali Kukuba di Teluk Buli, Desa Buli Asal dan Wayfli, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, diduga tercemar limbah dari perusahaan PT Feni Halmahera Timur (FHT).
Padahal, Kali Kukuba yang menjadi nadi utama kehidupan biota laut di pesisir Teluk Buli, terutama di bagian hulu, disebut mulai tercemar akibat aktivitas operasional PT FHT bersama subkontraktornya, PT Buka Bumi Konstruksi.
Dugaan pencemaran ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Lembaga Advokasi Tambang dan Laut (Latamla) mengutuk dugaan kelalaian manajemen PT Feni Haltim yang berdampak pada tercemarnya Kali Kukuba. Massa dari dua Karang Taruna di Kecamatan Maba bahkan melakukan aksi boikot jalan untuk mencegah karyawan perusahaan masuk kerja.
Selain itu, Salawaku Institut juga menyesalkan sikap perusahaan yang dinilai abai terhadap dampak lingkungan di sekitar wilayah operasionalnya. Dugaan pencemaran ini pun memunculkan pertanyaan publik terkait tata kelola lingkungan di tengah upaya memaksimalkan pendapatan negara dari sektor industri.
Direktur Lembaga Advokasi Tambang dan Laut (Latamla), Faiz Albaar menilai, limpasan air ke Kali Kukuba disebabkan konstruksi pembangunan check dam yang dibangun PT FHT tidak sesuai peruntukannya. Menurutnya, check dam tersebut tidak mampu menahan debit air ketika hujan deras.
“PT FHT wajib melindungi lingkungan sekitar dari dampak aktifitas perusahaan. Kali Kukuba sebagai nadi utama habitat laut di Teluk Buli harus diselamatkan, dan wajib Lestari,” demikian Faiz Albaar dalam keterangan persnya, Kamis (7/5/2026).
Faiz menjelaskan, bendungan kecil atau tanggul penahan yang dibangun melintang di Kali Kukuba tidak mampu menahan sedimen berupa lumpur dan pasir, serta laju erosi. Padahal, fungsi check dam seharusnya dapat mencegah pendangkalan sungai di hilir dan mengendalikan risiko banjir bandang.
Karena itu, Latamla mendesak pihak berwenang untuk segera memastikan pelaksanaan dokumen AMDAL PT FHT berjalan sesuai ketentuan. Faiz juga menilai perusahaan lalai terhadap komitmen lingkungan hidup berkelanjutan, menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan penggusuran kawasan mangrove untuk aktivitas perusahaan.
Sementara itu, Pengurus Karang Taruna Buli Karya dan Karang Taruna Teluk Buli menggelar aksi demonstrasi di halaman PT Feni Haltim pada Selasa pagi sekitar pukul 04.30 WIT. Aksi tersebut dilakukan dengan memboikot akses masuk karyawan perusahaan.
Baca Juga: Komnas HAM Minta Pemerintah dan DPR RI Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik Dalam RUU ITE
Dua Karang Taruna itu menduga PT FHT sengaja mencemari lingkungan dan mengganggu aktivitas publik di sekitar Teluk Buli, terutama di Kali Kukuba.
Pihak perusahaan kemudian meminta massa untuk melakukan dialog. Ketua Karang Taruna Teluk Buli, Nanang Abubakar mengatakan hasil hearing pagi tadi menghasilkan komitmen perusahaan untuk segera melakukan penanganan pencemaran di Kali Kukuba. Jika tidak dilakukan, maka operasional perusahaan diminta dihentikan.
Ketua Karang Taruna Buli Karya, M Sayuti Hi Adam, menambahkan hasil hearing pada prinsipnya PT FHT siap menyelesaikan proses penyedotan lumpur yang mencemari Sungai Kukuba hingga ke pesisir pantai dalam beberapa hari ke depan.
“Progres penanganan akan dilaporkan secara berkala kepada teman pemuda di Mabapura dan pemuda di kecamatan Maba,” ujar M Sayuti Hi Adam, Ketua Karang Taruna Buli Karya.
Menurut M Sayuti, pencemaran tersebut terjadi setelah hujan dengan intensitas tinggi mengguyur wilayah itu pada 2 Mei 2026. Kondisi tersebut menyebabkan check dam milik PT Feni Haltim meluap hingga mencemari Kali Kukuba.
Sementara itu, PT Feni Halmahera Timur (FHT) menegaskan bahwa seluruh aktivitas operasional perusahaan di Mabapura, Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, telah berjalan sesuai standar yang berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Ini Program Wali Kota Solo untuk Mengentaskan Angka Pengangguran dan Kemiskinan
-
Tangisan Driver Ojol Penghasilannya Turun Drastis, Dulu Bisa Rp300 Ribu Per Hari, Sekarang Sulit
-
Hadiri Rakorwil Papua Pegunungan, Kaesang Tegaskan Papua Juga Harus Semaju Daerah Lain
-
Angka Pengangguran di Kota Solo Lebih Tinggi dari Daerah di Soloraya, Capai 13,5 Ribu Jiwa
-
Ditjen Hubla Kemenhub Digugat ke PTUN Jakarta Terkait Konsesi Alur Mahakam