Budi Arista Romadhoni
Rabu, 29 April 2026 | 19:09 WIB
Tangkapan layar Kondisi Pintu Magangan Keraton Surakarta yang digembok. [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Lembaga Dewan Adat menggembok Pintu Bangsal Magangan di Keraton Surakarta hingga menghambat akses keluar masuk keluarga PB XIII.
  • Putri PB XIII, GKR Timoer, mengeluhkan penggembokan berulang yang mempersulit aktivitas sehari-hari di area keraton sejak akhir April 2026.
  • Ketua Eksekutif LDA membantah adanya tindakan sepihak dan menyatakan bahwa penutupan pintu dilakukan sesuai standar operasional prosedur keraton.

"Podo-podo gitu loh, win-win solution. Kamu bisa menggunakan, kami bisa menggunakan," papar dia.

Sementara itu Ketua Eksekutif LDA Keraton Surakarta, KPH Eddy Wirabhumi membantah adanya penggembokan sepihak. 

Eddy menyebut sistem buka-tutup pintu dilakukan oleh petugas jaga sebagai bagian dari tata kelola keraton. 

"Tidak penggembokan sepihak," ujarnya.

Eddy menegaskan bahwa kawasan keraton memiliki aturan tersendiri dan tidak bisa diperlakukan layaknya properti pribadi. Akses tetap diberikan apabila melalui prosedur dengan meminta petugas yang berjaga.

"Pergantian gembok itu sudah 4 hari lalu. Itu kan pintu belakang, siapa yang boleh keluar masuk atau kapan harus ditutup total itu ada aturannya. Misalnya jam 1 malam sudah ditutup penuh dan dibuka jam 5 pagi," jelas dia.

"Kalau kaitannya sama pergantian gembok ini, sejauh mengikuti aturan tidak ada masalah karena SOP penjagaan ada aturannya. Kalau orang keraton mestinya sudah tahu kapan pintu itu ditutup 24 jam," sambungnya.

Eddy menambahkan belum ada pertemuan resmi yang mempertemukan kedua pihak untuk mencari titik temu mengenai masalah ini. 

Perbedaan pandangan ini mempertegas tentang belum adanya kesepahaman antar pihak di internal keraton, khususnya terkait pengelolaan ruang dan otoritas akses ke dalam istana Keraton Solo itu. 

Baca Juga: Viral PB XIV Purboyo Pakai Jarik Motif Parang Terbalik di Acara Halabihalal

Kontributor : Ari Welianto

Load More