Budi Arista Romadhoni
Rabu, 22 April 2026 | 16:23 WIB
ilustrasi pelecehan seksual (freepik.com)
Baca 10 detik
  • Seorang oknum dosen Universitas Sebelas Maret berinisial S diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban berinisial A di kereta.
  • Korban mengungkap kasus dari tahun 2022 di media sosial karena kecewa penanganan perkara tersebut dianggap tidak ada kejelasan.
  • Satgas PPKS UNS telah memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan surat pernyataan kepada pelaku setelah mengakui perbuatannya.

"Atas pelanggaran tersebut maka oknum dosen UNS telah dijatuhi sanksi sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf a dan b Peraturan Rektor UNS No. 48 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, yaitu hukuman administrasi kepegawaian, berupa teguran tertulis dan membuat Surat Pernyataan sikap penyesalan, Surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama dan Surat Pernyataan permohonan maaf kepada korban mahasiswa," paparnya.

Pihak UNS menambahkan bahwa Satgas PPKS telah kembali berkomunikasi dengan korban pada Sabtu, 18 April 2026, setelah kasus ini kembali mencuat. Institusi menegaskan komitmennya untuk tidak mentolerir tindakan kekerasan seksual.

"UNS mengecam keras dan tidak mentolerir terhadap tindakan pelecehan dan kekerasan yang dilakukan oleh civitas akademika UNS. UNS akan menindak tegas sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku terhadap semua civitas akademika UNS yang melakukan tindakan pelecehan dan kekerasan," tandasnya.

Kontributor : Ari Welianto

Load More