Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 03 April 2026 | 08:24 WIB
Kolase fakta-fakta pembunuhan tragis di Sragen. [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Warga menemukan mayat perempuan berinisial R di area persawahan Desa Tangkil, Kabupaten Sragen, dalam kondisi tengkurap.
  • Polisi menangkap tersangka berinisial S alias B, pacar korban, kurang dari 24 jam setelah kejadian pembunuhan berlangsung.
  • Motif pembunuhan dipicu cekcok mengenai tuntutan pernikahan saat korban dan pelaku sedang dalam perjalanan mencari makan.

SuaraSurakarta.id - Kasus penemuan mayat perempuan di area persawahan Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, sempat menggegerkan publik. Peristiwa ini menjadi perhatian luas setelah video penemuan korban beredar di media sosial.

Polisi akhirnya memastikan bahwa perempuan berinisial R (26), warga Grobogan, merupakan korban pembunuhan. Fakta yang lebih mengejutkan, pelaku diduga adalah pacarnya sendiri.

Berikut 7 fakta penting yang merangkum kronologi dan perkembangan kasus tersebut.

1. Penemuan Mayat di Area Persawahan yang Sepi

Korban ditemukan di area persawahan Dukuh Bulakrejo, Desa Tangkil, Kecamatan Sragen Kota, dalam kondisi tengkurap di dekat sepeda motornya. Lokasi yang relatif sepi membuat kejadian ini tidak langsung diketahui warga.

Penemuan tersebut kemudian viral setelah sebuah video berdurasi singkat diunggah di media sosial, memperlihatkan kondisi korban di lokasi kejadian. Hal ini membuat kasus cepat menyita perhatian publik.

2. Identitas Korban Berhasil Diungkap

Setelah dilakukan identifikasi, polisi memastikan korban adalah R (26), warga Dusun Jimbar, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan.

Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Catur Agus Yudho, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengonfirmasi identitas korban dan menghubungi keluarganya.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kabupaten Sragen Kamis 19 Februari Lengkap dengan Doanya

“Benar, terhadap korban juga sudah kita temukan identitasnya serta keluarganya,” ujarnya kepada awak media.

3. Pelaku Adalah Pacar Korban

Hasil penyelidikan mengarah pada satu nama, yakni S alias B (35), yang diketahui merupakan pacar korban. Pelaku bekerja sebagai buruh operator mesin kombi dan berdomisili di wilayah Sukodono, Sragen.

Kapolres Sragen, AKBP Dewiyana Syamsu Indyasari, membenarkan hal tersebut.

“Pelaku dalam peristiwa ini dilakukan oleh tersangka dengan inisial S alias B,” jelasnya dalam konferensi pers.

Fakta ini menambah sisi tragis kasus, karena kekerasan terjadi dalam hubungan yang seharusnya dilandasi kepercayaan.

4. Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan.

Kecepatan ini menjadi kunci dalam mengungkap kronologi kejadian serta mengamankan barang bukti yang tersebar di beberapa lokasi.

Langkah cepat aparat juga membantu mencegah hilangnya jejak yang lebih luas.

5. Awal Konflik Berasal dari Cekcok di Perjalanan

Peristiwa bermula saat korban dan pelaku keluar dari indekos di wilayah Nglorog pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 18.15 WIB untuk mencari makan.

Namun di tengah perjalanan, keduanya terlibat cekcok hebat. Konflik dipicu oleh permintaan korban yang mendesak pelaku untuk segera menikahinya. Korban bahkan mengaku sedang hamil delapan minggu.

Namun fakta berbeda terungkap setelah autopsi, yang tidak menemukan tanda-tanda kehamilan. Perbedaan ini diduga memperkeruh situasi dan memicu emosi pelaku.

6. Pertengkaran Berujung Kekerasan Fatal

Dalam kondisi emosi yang memuncak, korban disebut sempat bersikap agresif dengan membuang barang-barang milik pelaku, seperti ponsel, jaket, dan sandal ke area persawahan.

Pelaku kemudian berbelok ke jalan usaha tani dan menghentikan kendaraan dengan niat menyelesaikan masalah. Namun situasi justru semakin memanas.

Dalam kondisi marah, pelaku mencekik korban dari belakang hingga korban lemas dan akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.

Peristiwa ini menjadi titik paling tragis dari konflik yang awalnya hanya berupa pertengkaran.

7. Pelaku Sempat Kabur dan Menghilangkan Jejak

Setelah kejadian, pelaku tidak memberikan pertolongan. Ia justru melarikan diri dengan menyeberangi sungai menuju wilayah Ngrampal.

Pelaku bahkan sempat mengambil sepeda milik warga untuk kembali ke indekos. Di sana, ia mengambil barang-barang milik korban, lalu membawanya ke wilayah Plumbungan dan membakarnya untuk menghilangkan jejak.

Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti dari tiga lokasi berbeda, termasuk sepeda motor Honda Vario, pakaian korban, perhiasan, serta sisa barang yang telah dibakar.

Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di Rutan Polres Sragen dan dijerat pasal berlapis dalam KUHP.

“Tersangka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun,” tegas Kapolres.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik dalam hubungan pribadi tidak boleh dianggap sepele. Ketika emosi tidak terkendali, situasi yang awalnya sederhana dapat berubah menjadi tragedi.

Selain itu, penting bagi setiap individu untuk menyelesaikan konflik dengan cara yang sehat dan tidak melibatkan kekerasan. Dukungan lingkungan dan komunikasi yang baik menjadi kunci untuk mencegah hal serupa terjadi di kemudian hari.

Kontributor : Dinar Oktarini

Load More