- Sengketa dana hibah Keraton Surakarta berpusat pada akuntabilitas pencairan, tidak boleh langsung diterima oleh Pakubuwono XIII.
- Konflik perebutan takhta melibatkan klaim Paku Buwono XIV oleh dua pihak, memperumit pengelolaan dana hibah keraton.
- Pengelolaan dana hibah kini berperan sebagai alat politik penting yang menentukan legitimasi kepemimpinan di masa depan keraton.
SuaraSurakarta.id - Keraton Kasunanan Surakarta, yang merupakan pusat kebudayaan dan tradisi Jawa, kini tengah bergolak akibat perseteruan sengketa yang melibatkan dana hibah dan perebutan takhta.
Ini bukan hanya tentang siapa yang berhak memimpin, tetapi juga tentang bagaimana dana hibah yang diterima keraton seharusnya dikelola.
Berikut adalah 7 fakta penting yang perlu Anda ketahui tentang sengketa dana hibah di Keraton Surakarta.
1. Siapa yang Berhak Menerima Dana Hibah?
Sengketa pertama berfokus pada siapa yang berhak menerima dana hibah yang dialokasikan untuk keraton. Maha Menteri KGPA Tedjowulan menyatakan bahwa pencairan dana hibah tidak boleh diberikan langsung kepada Pakubuwono XIII KGPH Purbaya.
Ia menegaskan bahwa dana tersebut harus melalui proses yang lebih akuntabel dan tidak langsung diterima oleh sinuwon, melainkan harus melalui bendahara bebadan keraton.
Menurutnya, dana tersebut bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi untuk keraton itu sendiri.
2. Beban Sejarah dan Tradisi dalam Pengelolaan Dana
Persoalan pengelolaan dana hibah bukan hanya masalah administratif, tetapi juga tradisi keraton yang sudah berlangsung ratusan tahun. Pihak keraton menekankan bahwa dana hibah harus dikelola dengan akuntabilitas dan tetap berlandaskan tradisi. Ini menegaskan bahwa dana hibah tidak boleh digunakan secara pribadi, melainkan untuk kelangsungan keraton sebagai lembaga budaya dan sejarah
Baca Juga: Putri Tertua PB XIII Tegaskan Bebadan Baru Tetap Tunduk Atas Dawuh PB XIV, Ini Tugas dan Fungsinya
3. Perdebatan Legitimasi dan Penerus Takhta
Sengketa mengenai dana hibah ini semakin rumit dengan munculnya dua versi tentang siapa yang berhak menggantikan tahta setelah wafatnya Pakubuwono XIII.
KGPAA Hamengku Negoro mengklaim dirinya sebagai Paku Buwono XIV setelah melaksanakan prosesi penerimaan tahta, sementara Lembaga Dewan Adat memilih KGPH Hangabehi sebagai penerus yang sah. Kedua versi ini memperparah konflik dan mengarah pada ketidakpastian dalam pengelolaan dana hibah.
4. Konflik di Balik Tradisi "Mendampingi"
Satu kata yang kini diperdebatkan adalah "mendampingi". Maha Menteri KGPA Tedjowulan menafsirkan kata ini sebagai hak untuk menggantikan takhta setelah wafatnya raja, sementara pihak Sinwon Paku Buwono XIV Purboyo menganggapnya sebagai kesalahan tafsir.
Dalam tradisi keraton, "mendampingi" berarti membantu, bukan mengisi tahta. Perbedaan tafsir inilah yang memperburuk perseteruan di dalam keraton.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Perjuangan Ibu Balita Pengidap Penyakit Langka di Karanganyar, Bertahan Hidup dari Live TikTok
-
Terungkap! Teka-teki Pertemuan Tertutup Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan Jokowi
-
Grace Natalie Buka Suara Soal Permintaan Maaf Tersangka Ijazah: Terima, Tapi Hukum Harus Berjalan!
-
Perbandingan Honda Jazz 2019 vs Toyota Yaris TRD Bekas, Mana yang Lebih Oke?
-
Tersangka Kasus Ijazah Palsu Tiba-tiba Temui Jokowi Malam-malam, Ada Apa?