Budi Arista Romadhoni
Rabu, 26 November 2025 | 07:34 WIB
Kronologi Panas Perebutan Takhta Keraton Solo 2025 (instagram)
Baca 10 detik
  • Sengketa dana hibah Keraton Surakarta berpusat pada akuntabilitas pencairan, tidak boleh langsung diterima oleh Pakubuwono XIII.
  • Konflik perebutan takhta melibatkan klaim Paku Buwono XIV oleh dua pihak, memperumit pengelolaan dana hibah keraton.
  • Pengelolaan dana hibah kini berperan sebagai alat politik penting yang menentukan legitimasi kepemimpinan di masa depan keraton.

SuaraSurakarta.id - Keraton Kasunanan Surakarta, yang merupakan pusat kebudayaan dan tradisi Jawa, kini tengah bergolak akibat perseteruan sengketa yang melibatkan dana hibah dan perebutan takhta.

Ini bukan hanya tentang siapa yang berhak memimpin, tetapi juga tentang bagaimana dana hibah yang diterima keraton seharusnya dikelola.

Berikut adalah 7 fakta penting yang perlu Anda ketahui tentang sengketa dana hibah di Keraton Surakarta.

1. Siapa yang Berhak Menerima Dana Hibah?

Sengketa pertama berfokus pada siapa yang berhak menerima dana hibah yang dialokasikan untuk keraton. Maha Menteri KGPA Tedjowulan menyatakan bahwa pencairan dana hibah tidak boleh diberikan langsung kepada Pakubuwono XIII KGPH Purbaya.

Ia menegaskan bahwa dana tersebut harus melalui proses yang lebih akuntabel dan tidak langsung diterima oleh sinuwon, melainkan harus melalui bendahara bebadan keraton.

Menurutnya, dana tersebut bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi untuk keraton itu sendiri.

2. Beban Sejarah dan Tradisi dalam Pengelolaan Dana

Persoalan pengelolaan dana hibah bukan hanya masalah administratif, tetapi juga tradisi keraton yang sudah berlangsung ratusan tahun. Pihak keraton menekankan bahwa dana hibah harus dikelola dengan akuntabilitas dan tetap berlandaskan tradisi. Ini menegaskan bahwa dana hibah tidak boleh digunakan secara pribadi, melainkan untuk kelangsungan keraton sebagai lembaga budaya dan sejarah

Baca Juga: Putri Tertua PB XIII Tegaskan Bebadan Baru Tetap Tunduk Atas Dawuh PB XIV, Ini Tugas dan Fungsinya

3. Perdebatan Legitimasi dan Penerus Takhta

Sengketa mengenai dana hibah ini semakin rumit dengan munculnya dua versi tentang siapa yang berhak menggantikan tahta setelah wafatnya Pakubuwono XIII.

KGPAA Hamengku Negoro mengklaim dirinya sebagai Paku Buwono XIV setelah melaksanakan prosesi penerimaan tahta, sementara Lembaga Dewan Adat memilih KGPH Hangabehi sebagai penerus yang sah. Kedua versi ini memperparah konflik dan mengarah pada ketidakpastian dalam pengelolaan dana hibah.

4. Konflik di Balik Tradisi "Mendampingi"

Satu kata yang kini diperdebatkan adalah "mendampingi". Maha Menteri KGPA Tedjowulan menafsirkan kata ini sebagai hak untuk menggantikan takhta setelah wafatnya raja, sementara pihak Sinwon Paku Buwono XIV Purboyo menganggapnya sebagai kesalahan tafsir.

Dalam tradisi keraton, "mendampingi" berarti membantu, bukan mengisi tahta. Perbedaan tafsir inilah yang memperburuk perseteruan di dalam keraton.

5. Dua Raja, Dua Legitimasi, Dua Dana

Di tengah sengketa takhta, dua sosok Paku Buwono XIV muncul dengan dua legitimasi yang berbeda. Pakubuwono XIV Hangabehi memilih jalan kaki menuju keraton sebagai simbol penerus yang sah, sedangkan Pakubuwono XIV Burboyo tiba dengan mobil.

Perbedaan cara ini memperkuat perpecahan di dalam keraton. Masing-masing pihak mengklaim memiliki legitimasi yang sah, namun dana hibah menjadi alat untuk legitimasi politik mereka.

6. Kekuatan Dana Hibah sebagai Senjata Politik

Dana hibah kini menjadi senjata politik dalam pertarungan untuk mempertahankan kekuasaan di keraton.

Pihak yang mendukung Paku Buwono XIV Purboyo melakukan rombak besar-besaran terhadap struktur keraton, menyatakan bahwa keraton harus bergerak maju dengan kepemimpinan baru yang tidak terikat pada drama lama.

Keputusan politik ini diambil untuk menegaskan bahwa keraton Surakarta akan terus berjalan ke depan, tanpa ada ruang untuk mereka yang terjebak dalam pertikaian masa lalu. 

7. Dampak Pengelolaan Dana terhadap Masa Depan Keraton

Sengketa dana hibah ini memiliki dampak besar terhadap masa depan keraton. Dana hibah yang semula dimaksudkan untuk kesejahteraan keraton kini telah menjadi topik perdebatan politik yang memperburuk situasi.

Pengelolaan yang tidak transparan bisa merusak kredibilitas keraton dan memengaruhi pengakuan dari pihak luar. Dalam hal ini, pengelolaan dana menjadi simbol kepemimpinan yang sah dan legitimasi raja yang berkuasa. 

Sengketa dana hibah di Keraton Surakarta adalah contoh nyata bagaimana politik, budaya, dan tradisi berinteraksi dan mempengaruhi masa depan institusi yang sangat dihormati ini.

Dalam perdebatan antara dua raja yang sah, siapa yang akan muncul sebagai pemimpin yang diakui oleh rakyat dan tradisi masih menjadi tanya besar. Yang pasti, dana hibah kini menjadi salah satu alat utama dalam permainan kekuasaan yang akan menentukan arah masa depan keraton Surakarta.

Kontributor : Dinar Oktarini

Load More