- Sedangkan prinsipal penggugat Top Taufan dan Bangun Sutoto hadir bersama kuasa hukumnya.
- Mediator akan mencoba memanggil sekali lagi para prinsipal untuk bisa hadir di sidang mediasi ketiga pekan depan.
- Sidang mediasi dengan nomor perkara 211/Pdt.G/2025/PN Skt ini diperkirakan akan berakhir deadclok.
SuaraSurakarta.id - Sidang mediasi gugatan Citizen Lawsuit dugaan ijazah palsu Jokowi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (21/10/2025).
Namun sidang mediasi yang dipimpin mediator Dara Pustika Sukma, semua prinsipal tergugat tidak hadir.
Padahal mediator minta agar sidang mediasi bisa dihadiri semua prinsipal.
Prinsipal tergugat 1 Jokowi, tergugat 2 Rektor UGM Prof dr Ova Emilia, tergugat 3 Wakil Rektor UGM Prof dr Wening tidak hadir. Mereka diwakili oleh kuasa hukumnya.
Sedangkan prinsipal penggugat Top Taufan dan Bangun Sutoto hadir bersama kuasa hukumnya.
Sidang mediasi dengan nomor perkara 211/Pdt.G/2025/PN Skt ini diperkirakan akan berakhir deadclok. Pasalnya para pihak tidak saling menyetujui permintaan dalam proses mediasi itu.
Mediator akan mencoba memanggil sekali lagi para prinsipal untuk bisa hadir di sidang mediasi ketiga pekan depan.
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan menegaskan bahwa Jokowi tidak akan menghadiri sidang mediasi baik secara daring maupun luring. Sidang mediasi akan berakhir deadlock.
"Saya berkesimpulan sidang akan berakhir deadlock. Apa yang kami mohonkan kepada mediator, hari ini untuk segera diakhir dan dilaporkan kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara. Akan tetap dari pihak mediator tetap ingin mencoba memanggil prinsipal, siapa tahu ada perubahan pikir dari pihak prinsipal," terangnya, Selasa (21/10/2025).
Baca Juga: Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
YB Irpan menjelaskan kenapa Jokowi tidak hadir dalam sidang mediasi ini. Karena jika penggugat berlindung dalam ketentuan Pasal 28 UUD 1945 tentang adanya kesamaan di depan hukum, maka juga berlaku untuk Jokowi.
"Sesuai ketentuan konstitusi, dalam universal deklaration of human right, adanya perlindungan secara privat. Sehingga dengan adanya kebebasan seperti yang dimaksud, punya potensi menyerang atas kehormatan nama baik terhadap klien kami, maka tuntutan itu tidak berdasar, dan tidak layak. Maka sudah layak dan sepantasnya pak Jokowi menolak tuntutan tersebut dan tidak akan hadir dalam penyelesaian perkara di proses mediasi," ungkap dia.
Meski mediator akan tetap memanggil para prinsipal agar hadir di sidang mediasi pekan depan, YB Irpan menyampaikan kalau Jokowi tidak akan hadir.
"Dari mediator tetap meminta mediasi bisa dilakukan sekali lagi, dengan harapan jika pihak prinsipal keberatan untuk hadir secara langsung supaya bisa melalui daring. Untuk menghindari jangan sampai ada kekecewaan, hari Selasa depan kami sudah menyatakan sikap Pak Jokowi tidak akan hadir dalam proses mediasi perkara ini," papar Irpan.
Sementara itu Kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq menyebut kalau sidang mediasi memang akan berakhir deadlock.
Pihaknya tetap minta para tergugat untuk menunjukan ijazah asli Jokowi, baru gugatan tersebut dinyatakan selesai.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
LDA Keraton Solo Bantah Cucu PB XIII Aniaya Anggota Tim Pengamanan Kubu PB XIV Purboyo
-
Satresnarkoba Polresta Solo Bongkar Jaringan Narkotika, Satu Kilogram Sabu Disita
-
Tedjowulan Mulai Ngantor di Keraton Surakarta, Fokus Awal Rembug Keluarga Besar Bagi yang Mau
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 4 Halaman 109 Kurikulum Merdeka: Memahami Teks!
-
Abdi Dalem Kubu Purboyo Jadi Korban Kekerasan, Diduga Ditendang Bagian Kelamin, Pelaku Cucu PB XIII?