SuaraSurakarta.id - Kejagung melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman atau PT Sritex Tbk ke Kejari Solo.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solo, Supriyanto membenarkan adanya pelimpahan tersebut saat dikonfirmasi.
Supriyanto mengatakan penanganan proses penyidikan perkara PT Sritex ditangani oleh jaksa penyidik Kejagung. Kemudian setelah proses berjalan, kemarin ada penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik kejagung kepada jaksa penuntut umum.
"Betul, kemarin sudah ada tahap dua istilahnya jadi penyerahan tanggung jawab terhadap tiga terdakwa yang kemarin diserahkan," terangnya saat ditemui, Rabu (17/9/2025).
Ketika ditanya siapa tiga terdakwa yang diserahkan, Supriyanto enggan menyebut nama-nama tersebut.
"Saya kebetulan tidak membawa datanya. Nanti bisa dicek lah," kata dia.
Informasinya tiga terdakwa tersebut adalah mantan Dirut PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020, Dicky Syahbandinata, dan Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa.
Supriyanto menjelaskan karena ini perkara tipikor dan pengadilannya itu ada di Semarang. Jadi nanti sidangnya di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Semarang.
"Jadi bukan di Pengadilan Negeri Solo. Karena yang ada pengadilan tipikor itu di Pengadilan Tinggi Semarang," jelasnya.
Baca Juga: Tim Kurator Sudah Daftarkan Lelang Aset PT Sritex Group, Sementara Benda Bergerak Dulu
Supriyanto juga membenarkan selain tiga terdakwa, ada juga barak bukti yang ikut dilimpahkan. Ia pun enggan menjelaskan secara detail bentuknya itu apa.
"Sudah barang tentu barang buktinya ada yang untuk mendukung pembuktian pasti ada," ungkap dia.
"(Itu bentuknya apa saja) Itu detailnya nanti dari kejagung kalau subtansinya. Intinya kalau kemarin betul ada tahap dua pelimpahan tersangka dan barang bukti terhadap tiga tersangka terdakwa dan sudah kita tangani dengan baik," paparnya.
Ketika ditanya aset yang disita di wilayah Solo ada di mana, Supriyanto enggan menjawab.
"Itu teknis secara detail dari kejagung ya. Jadi kami administrasinya saja kemarin tahap dua. Nanti kita ikuti tahap selanjutnya, toh nanti akan disidangkan di pengadilan tinggi dan kita akan ikuti," jelas dia.
"(Tapi ada yang disita di Solo) Secara detail saya kurang mengikuti. Karena yang menyidik penyidiknya ada di sana dan teman-teman jaksa penuntut umum nanti akan mengecek dan akan jadi bahan di pengadilan untuk pembuktian," lanjutnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Kunci Jawaban Sejarah Kelas 11 Halaman 128129 Asesmen Bab 3 Pilihan Ganda: Di Bawah Tirani Jepang
-
12 Makna dan Amalan Tarhib Ramadan, Bekal Menyambut Puasa 2026
-
Tekan Inflasi Saat Ramadan-Lebaran, Respati Ardi Monitoring Ketersediaan dan Harga Bahan Pokok
-
5 Pilihan Terbaik Mobil Toyota Bekas Harga Rp30 Jutaan, Irit BBM dan Tetap Ganteng
-
7 Fakta Video Viral Anies Baswedan Ajak Pria Diduga Intel Foto Bareng