SuaraSurakarta.id - Upaya hukum warga Solo, Aufaa Luqmana Re A, yang menggugat Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) terkait mobil Esemka kandas di tengah jalan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta secara resmi menolak seluruh gugatan wanprestasi yang dilayangkan kepada Jokowi sebagai tergugat satu.
Putusan krusial ini dibacakan dalam sidang yang digelar secara daring atau e-court pada Rabu (27/8/2025), mengakhiri salah satu babak perseteruan hukum yang menyita perhatian publik.
Gugatan dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt tersebut diputuskan tidak dapat diterima oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Putu Gde Hariadi.
Humas PN Solo, Aris Gunawan, mengonfirmasi putusan tersebut. Ia menegaskan bahwa inti dari penolakan gugatan adalah karena majelis hakim tidak menemukan adanya ikatan hukum yang menjadi dasar tuntutan.
"Nggeh, untuk perkara no 96 sudah diputus hari ini tadi. Dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," ujar Aris Gunawan saat dikonfirmasi, Rabu (27/8/2025).
Alasan utama di balik putusan ini adalah tidak terbuktinya hubungan perikatan atau kontrak antara penggugat dengan para tergugat, termasuk Jokowi.
Tanpa adanya kontrak, maka tuntutan wanprestasi atau cidera janji secara otomatis gugur.
"Pada pokoknya majelis hakim menilai penggugat dengan para tergugat tidak ada hubungan hukum, dalam hal ini hubungan hukum perikatan. Dalam hal ini yang dituntut penggugat wanprestasi, jadi tidak ada hubungan hukum perikatan, gugatannya ditolak," terang Aris.
Baca Juga: Penggugat Bawa Mobil Esemka ke PN, Majelis Hakim dan Para Tergugat Lihat Langsung
Dengan putusan ini, kedua belah pihak kini memiliki waktu 14 hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi.
Kubu Jokowi Sebut Putusan Tepat dan Adil
Dari pihak Jokowi, putusan ini disambut sebagai kemenangan hukum yang memenuhi rasa keadilan. Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan, menyatakan bahwa sejak awal pihaknya yakin penggugat tidak akan bisa membuktikan dalil-dalil yang dituduhkan dalam persidangan.
"Sehingga majelis hakim di dalam amar putusannya, menolak gugatan penggugat untuk keseluruhannya," ungkap Irpan.
Menurutnya, keputusan majelis hakim sudah sangat tepat dan benar berdasarkan fakta-fakta persidangan yang ada. Ia menilai penggugat gagal total dalam menyajikan bukti yang mendukung klaim adanya wanprestasi.
"Untuk banding atau tidak kami masih menunggu putusan dari penggugat. Tergantung penggugat seperti apa dengan putusan yang tidak seperti yang diharapkan," jelasnya, sembari menegaskan pihaknya berada di posisi menunggu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- 5 Sepatu Nineten Terbaik untuk Lari, Harga Terjangkau Mulai Rp300 Ribu
Pilihan
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
-
Sah! Garuda Indonesia Tunjuk eks Petinggi Singapore Airlines jadi Direktur Keuangan
-
Gaji Program Magang Nasional Dijamin Tak Telat, Langsung Dibayar dari APBN
-
Emas Terbang Tinggi! Harga Antam Tembus Rp 2.596.000, Cetak Rekor di Pegadaian
Terkini
-
Absen Terus, Jokowi Didesak Hadir Sidang Mediasi Citizen Lawsuit Ijazah Palsu
-
Polri Kembali Tak Hadir, Sidang Citizen Lawsuit Ijazah Palsu Jokowi Dilanjutkan Mediasi
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Satresnarkoba Polres Sukoharjo Ungkap Peredaran Sabu 19,04 Gram, Ini Kronologinya
-
Hasil Sragen City Run 2025: Atlet Yonif 413/Bremoro Kostrad Raih Juara 2 dan 4